Halloween Costume ideas 2015
loading...

Tim Polda Aceh dan Polres Lhokseumawe Ciduk Pengendara Sepeda Motor Yang Ingin Jemput F Saat Ledakan

AMP - Tak sampai satu kali 24 jam. Tim Polda Aceh dan Polres Lhokseumawe, dipimpin Wakil Direktur (Wadir) Reserse Kriminal Umum (Reskrium) Polda Aceh AKBP Subekti, berhasil menciduk Adri (25), yang diduga sebagai pemasok bahan rakitan bom untuk meledakkan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 2A Lhokseumawe, sekira pukul 14.15 WIB, Minggu (23/10/2016) lalu. Selain itu, Adri juga diduga sebagai pria yang mengendarai sepeda motor Honda Bit warna putih, saat  kejadian berlangsung dan menunggu di luar Lapas. Tujuannya, akan membawa Fauzi kabur. Tapi naas, Fauzi terkena ledakan bom hingga kedua tangannya terpaksa diamputasi.

Kontributor MODUSACEH.CO di Lhokseumawe melaporkan. Adri diciduk aparat kepolisian, sehari usai kejadian di rumahnya, kawasan Desa Tambon Baroh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.  Dari pengakuan Adri, polisi kemudian menciduk Rahmat di Lapas Lhokseumawe. Sebab, keduanya ikut berperan.

Sumber media ini di Lapas Lhokseumawe mengungkapkan. Rahmat adalah napi kasus narkoba. Dia anak buah Fauzi yang selama ini disinyalir sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu di kota itu. Nah, Fauzi ditangkap terlibat banyak kasus. Selain pelaku peledakan bom di pos jaga Desa Ujung Pacu, 2015 lalu, juga tersangkut kasus narkoba. Itu sebabnya, dia ditahan di Lapas Lhokseumawe untuk kasus peledakan bom, sementara kasus narkoba, masih dalam tahan persidangan.

Karena sama-sama napi itulah, Fauzi bertemu dengan Rahmat. “Fauzi sempat mengajak Rahmat untuk kabur bersama. Tapi Rahmat tidak mau,” jelas sumber media ini disana. Karena menolak itulah, Fauzi kemudian meminta bantuan Rahmat untuk mencari bahan dan alat pembuat bom. Lalu, Rahmat meminta adiknya Adri untuk mencari bahan pembuatan bom. Permintaan itu dipenuhi Adri dengan cara memasukkan ke Lapas Lhokseumawe, setiap dua hari sekali.

 “Dia memang sering bertamu kemari. Tapi, kami tak curiga jika barang yang dia bawa itu adalah alat untuk buat bom,” jelas sumber di Lapas Lhokseumawe. Masih kata sumber tadi. Rahmat tak kuasa menolak permintaan Fauzi karena orang tuanya ada terjerat hutang pada Fauzi. Saat itu, Rahmat ditangkap karena kasus narkoba. Lalu, orang tua Rahmat meminjam uang pada Fauzi, untuk mengurus hukuman. Sial, bukannya berkurang, Rahmat divonis 4 tahun lebih oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe dan menjadi 5 tahun, setelah melakukan banding.(modusaceh.co)
loading...
Labels:

Post a Comment

loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget