Dua oknum Polantas Polres Sorong saat menjalani pemeriksaan oleh Kabid Propam Polda Papua Barat.Foto/MNC Media/Chanry Andrew Suripatty |
AMP - Seorang oknum anggota Satlantas Polres Soreng Bripka LD ditangkap Propam Polda Papua Barat. LD kedapatan sedang menghitung uang hasil percaloan pembuatan SIM di Ruang Benma Lantas.
Operasi pemberantas pungli ini dipimpin langsung Kabid Propam Polda Papua Barat Kombes Pol Jannus Parlindungan Siregar. Saat memasuki Ruang Benma Lantas, Bripka LD kedapatan sedang menghitung uang ditemani oleh seorang anggota lantas lainnya bernama Putu.
“Pada saat itu juga kami memerintahkan Bripka LD berdiri dan menanyakan itu uang apa, sambil kami mengecek catatan yang ada di atas uang tersebut. Ternyata uang tersebut merupakan uang hasil produksi harian SIM (saat ini) yang terdiri dari uang, PNBP, klipeng, dan uang lainnya.” ujar salah seorang anggota polisi yang enggan namanya ditulis, pada Sabtu, 15 Oktober 2016 kemarin.
Dalam praktik percaloan ini, harga yang dimintai melalui calo yang merupakan oknum polisi itu, untuk pengurusan SIM A dan C sebesar Rp300-340.000.
Dari hasil pengembangan didapatkan nama-nama sejumlah calo yang merupakan anggota Kepolisian dan satu warga sipil diantaranya, berinisial S (Anggota Sat Lantas), E (Anggota Sat Reskrim), D (Anggota Sat Lantas), D (Anggota Sat Lantas), dan I (karyawan Dealer Motor).
Operasi pemberantas pungli ini dipimpin langsung Kabid Propam Polda Papua Barat Kombes Pol Jannus Parlindungan Siregar. Saat memasuki Ruang Benma Lantas, Bripka LD kedapatan sedang menghitung uang ditemani oleh seorang anggota lantas lainnya bernama Putu.
“Pada saat itu juga kami memerintahkan Bripka LD berdiri dan menanyakan itu uang apa, sambil kami mengecek catatan yang ada di atas uang tersebut. Ternyata uang tersebut merupakan uang hasil produksi harian SIM (saat ini) yang terdiri dari uang, PNBP, klipeng, dan uang lainnya.” ujar salah seorang anggota polisi yang enggan namanya ditulis, pada Sabtu, 15 Oktober 2016 kemarin.
Dalam praktik percaloan ini, harga yang dimintai melalui calo yang merupakan oknum polisi itu, untuk pengurusan SIM A dan C sebesar Rp300-340.000.
Dari hasil pengembangan didapatkan nama-nama sejumlah calo yang merupakan anggota Kepolisian dan satu warga sipil diantaranya, berinisial S (Anggota Sat Lantas), E (Anggota Sat Reskrim), D (Anggota Sat Lantas), D (Anggota Sat Lantas), dan I (karyawan Dealer Motor).
Sindonews
loading...
Post a Comment