Tersangka pencabulan saat berada di kantor polisi |
AMP - Seorang warga Aceh Timur berinisial BKR (38) nekat mencabuli adik iparnya yang masih di bawah umur, sebut saja namanya Melati (16).
Kejadian tersebut dilakukan BKR di rumah orang tua Melati Juni lalu, saat kondisi rumah sepi, pelaku merayu korban dengan berbagai cara. Perbuatan bejatnya itu sempat dilakukan sebanyak dua kali.
Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto melalui Kapolsek Simpang Ulim Iptu Muhammad Daud mengatakan, Ibu korban menaruh curiga karena selama ini kondisi korban sering sakit-sakitan, akhirnya korban mengaku bahwa tersangka telah memerkosa dirinya.
"Setelah mendengar pengakuan dari korban kemudian ibu korban membuat pengaduan ke Polsek, dan pelaku langsung ditangkap," kata Muhammad.
Dia menambahkan, kasusnya akan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Timur untuk ditindaklanjuti.
"Kasus ini kita limpahkan ke bagian perlindungan perempuan dan anak untuk ditindaklanjuti proses hukumnya," ujar Muhammad.(AJNN)
Kejadian tersebut dilakukan BKR di rumah orang tua Melati Juni lalu, saat kondisi rumah sepi, pelaku merayu korban dengan berbagai cara. Perbuatan bejatnya itu sempat dilakukan sebanyak dua kali.
Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto melalui Kapolsek Simpang Ulim Iptu Muhammad Daud mengatakan, Ibu korban menaruh curiga karena selama ini kondisi korban sering sakit-sakitan, akhirnya korban mengaku bahwa tersangka telah memerkosa dirinya.
"Setelah mendengar pengakuan dari korban kemudian ibu korban membuat pengaduan ke Polsek, dan pelaku langsung ditangkap," kata Muhammad.
Dia menambahkan, kasusnya akan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Timur untuk ditindaklanjuti.
"Kasus ini kita limpahkan ke bagian perlindungan perempuan dan anak untuk ditindaklanjuti proses hukumnya," ujar Muhammad.(AJNN)
loading...
Post a Comment