Ilustrasi |
Kapolres Aceh Tengah AKBP Eko Wahyudi S IK, mengatakan pria tersebut berstatus PNS yang bekerja disalah satu instansi di daerah berhawa sejuk itu.
"Pelaku dikenakan ancaman hukuman sesuai dengan pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, seperti tertera sebagaimana dilaporan polisi 141 Tanggal 16 Oktober 2016," terangnya saat ditemui RRI diruang kerjanya, Rabu (2/11/2016).
Dijelaskan Eko, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari keluarga korban.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan perbuatan itu," kata dia.
Berdasarkan pemeriksaan, tambah Kapolres, Tgk CB telah melakukan tindakan tidak terpuji tersebut dalam kurun waktu tahun 2016.
"Ancaman pidana terhadap tersangka diatas lima tahun," pungkas Eko Wahyudi. (RII)
loading...
Post a Comment