AMP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe kembali mengeksekusi terpidana korupsi dana hibah Yayasan Cakra Donya (YCD) Lokseumawe dari APBA 2010 Rp1 miliar. Kali ini, jaksa mengeksekusi Reza Maulana, Ketua YCD—yang merupakan anak kandung Dasni—ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lhokseumawe, Kamis, 23 Juni 2016, sekitar pukul 10.30 WIB.
Kepala Seksie Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Lhokseumawe, Syaiful Amri ditemui portalsatu.com, di ruang kerjanya, membenarkan Reza Maulana telah dieksekusi ke LP setempat, setelah pihaknya menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
"Reza telah kita eksekusi hari ini, tepat pukul 10.30 WIB tadi. Dia kita antar langsung ke LP Lhokseumawe," kata Syaiful Amri.
Syaiful Amri menyebut terpidana itu tidak ditangkap seperti Dasni. Kata dia, Reza secara sukarela menyerahkan diri kepada pihak kejaksaan untuk dieksekusi sesuai putusan MA.
Ditunda
Sementara itu, seorang terpidana korupsi lainnya dalam perkara yang sama, Amir Nizam (Sekretaris YCD yang juga adik kandung Dasni), belum dieksekusi ke LP. Pasalnya, yang bersangkutan telah mengajukan permohonan ke Kejari agar eksekusi ditunda.
"Kemarin, (Rabu) Amir Nizam bersama kuasa hukumnya menjumpai pihak kejaksaan. Saat itu, dia memberitahukan bahwa dirinya sudah masuk dalam daftar kloter haji yang berangkat bulan depan dengan bukti surat dari (Kantor) Kementerian Agama setempat," kata Syaiful Amri.
Menurut Syaiful Amri, Amir Nizam juga sudah membuat surat pernyataan bahwa usai menunaikan ibadah haji akan menjalani eksekusi putusan MA.
Diberitakan sebelumnya, jaksa mengeksekusi terpidana korupsi Dasni Yuzar ke LP Lhokseumawe, Selasa, 14 Juni 2016, malam. Dasni merupakan pendiri/penasehat YCD. Ia juga mantan Sekda Lhokseumawe.[portalsatu.com]
Kepala Seksie Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Lhokseumawe, Syaiful Amri ditemui portalsatu.com, di ruang kerjanya, membenarkan Reza Maulana telah dieksekusi ke LP setempat, setelah pihaknya menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
"Reza telah kita eksekusi hari ini, tepat pukul 10.30 WIB tadi. Dia kita antar langsung ke LP Lhokseumawe," kata Syaiful Amri.
Syaiful Amri menyebut terpidana itu tidak ditangkap seperti Dasni. Kata dia, Reza secara sukarela menyerahkan diri kepada pihak kejaksaan untuk dieksekusi sesuai putusan MA.
Ditunda
Sementara itu, seorang terpidana korupsi lainnya dalam perkara yang sama, Amir Nizam (Sekretaris YCD yang juga adik kandung Dasni), belum dieksekusi ke LP. Pasalnya, yang bersangkutan telah mengajukan permohonan ke Kejari agar eksekusi ditunda.
"Kemarin, (Rabu) Amir Nizam bersama kuasa hukumnya menjumpai pihak kejaksaan. Saat itu, dia memberitahukan bahwa dirinya sudah masuk dalam daftar kloter haji yang berangkat bulan depan dengan bukti surat dari (Kantor) Kementerian Agama setempat," kata Syaiful Amri.
Menurut Syaiful Amri, Amir Nizam juga sudah membuat surat pernyataan bahwa usai menunaikan ibadah haji akan menjalani eksekusi putusan MA.
Diberitakan sebelumnya, jaksa mengeksekusi terpidana korupsi Dasni Yuzar ke LP Lhokseumawe, Selasa, 14 Juni 2016, malam. Dasni merupakan pendiri/penasehat YCD. Ia juga mantan Sekda Lhokseumawe.[portalsatu.com]
loading...
Post a Comment