Ilustrasi |
AMP - Bulan Ramadhan bukannya dijadikan peluang untuk mencari berkah bagi pasangan nonmuhrim di Aceh Barat ini. Pasangan itu malah mengisi malam-malam di bulan suci ini dengan melakukan perbuatan mesum.
Pelaku mesum yang ditangkap adalah P (22) seorang buruh sebuah asal Tapanuli, Sumatera Utara. Sedangkan pasangan wanitanya berinisial E (23) berKTP Desa Paya Peunaga, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat. Keduanya dibeureukah Warga Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Jumat 24 Juni malam, dari sebuah rumah kos di desa setempat.
Warga yang marah nyaris menghakimi pelaku. Keduanya pun digelandang ke kantor Keuchik Desa Lapang untuk proses penyelidikan. Apalagi kasus itu terjadi di bulan Ramadhan dimana warga muslim yang lain sedang menunaikan shalat Tarawih.
Penangkapan itu berawal dari kecurigaan warga karena rumah kos yang dihuni P (22) didatangi wanita E (23). Warga pun melakukan pengintaian. Kecurigaan warga semakin besar ketika lampu di rumah kos tersebut dipadamkan. Tak lama kemudian penggerebekan pun dilakukan.
Ketika digerebek, warga mendapati P dalam keadaan berbusana tidak lengkap bersama seorang wanita. Untuk menghindari amukan warga, pasangan itu langsung digelandang ke kantor keuchik. Keduanya kemudian dibawa ke Kantor satpol PP/WH. Dari pemeriksaan, pasangan itu mengaku sudah dua kali melakukan hubungan intim.
Kasi WH dari Kantor Satpol PP/WH Aceh Barat, Ansari, mengatakan, pasangan ini dibawa ke kantor WH untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya diamankan karena dugaan berbuat mesum. “Penangkapan pasangan itu dilakukan warga,” katanya.
Dikatakan, pasangan itu diamankan untuk proses pengusutan lebih lanjut, yakni apakah dijerat dengan Qanun Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk, atau diselesaikan secara hukum adat berlaku. Apalagi saat ini hukum adat sering dikedepankan dalam kasus-kasus seperti ini. “Pihak keluarga dari pasangan itu sudah dipanggil,” jelasnya dilansir via prohaba.
Pelaku mesum yang ditangkap adalah P (22) seorang buruh sebuah asal Tapanuli, Sumatera Utara. Sedangkan pasangan wanitanya berinisial E (23) berKTP Desa Paya Peunaga, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat. Keduanya dibeureukah Warga Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Jumat 24 Juni malam, dari sebuah rumah kos di desa setempat.
Warga yang marah nyaris menghakimi pelaku. Keduanya pun digelandang ke kantor Keuchik Desa Lapang untuk proses penyelidikan. Apalagi kasus itu terjadi di bulan Ramadhan dimana warga muslim yang lain sedang menunaikan shalat Tarawih.
Penangkapan itu berawal dari kecurigaan warga karena rumah kos yang dihuni P (22) didatangi wanita E (23). Warga pun melakukan pengintaian. Kecurigaan warga semakin besar ketika lampu di rumah kos tersebut dipadamkan. Tak lama kemudian penggerebekan pun dilakukan.
Ketika digerebek, warga mendapati P dalam keadaan berbusana tidak lengkap bersama seorang wanita. Untuk menghindari amukan warga, pasangan itu langsung digelandang ke kantor keuchik. Keduanya kemudian dibawa ke Kantor satpol PP/WH. Dari pemeriksaan, pasangan itu mengaku sudah dua kali melakukan hubungan intim.
Kasi WH dari Kantor Satpol PP/WH Aceh Barat, Ansari, mengatakan, pasangan ini dibawa ke kantor WH untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya diamankan karena dugaan berbuat mesum. “Penangkapan pasangan itu dilakukan warga,” katanya.
Dikatakan, pasangan itu diamankan untuk proses pengusutan lebih lanjut, yakni apakah dijerat dengan Qanun Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk, atau diselesaikan secara hukum adat berlaku. Apalagi saat ini hukum adat sering dikedepankan dalam kasus-kasus seperti ini. “Pihak keluarga dari pasangan itu sudah dipanggil,” jelasnya dilansir via prohaba.
loading...
Post a Comment