Halloween Costume ideas 2015
loading...

Polisi Bekuk Bandar Narkoba Aceh-Tongkok di Medan, 4,8 Kg Sabu Disita

Polisi Bekuk Bandar Narkoba di Medan (Foto: Jefris Santama/detikcom)
Medan - Polisi membekuk bandar narkoba di Medan, Sumatera Utara. Dari ketiga pria yang ditangkap, petugas menyita sabu seberat 4,8 kilogram yang dikemas dan dibungkus mirip dengan teh asal tiongkok.

"Ketiga tersangka itu berinisial RH (43), AM (31) dan AMD (47). Mereka merupakan warga Medan," kata Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Narkoba Polresta Medan Kompol Boy J Situmorang di Mapolresta Medan, Senin (27/6/2016).

Mardiaz menyatakan, tersangka ditangkap pada Rabu (22/6). Pengungkapan tersebut bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menuju ke lokasi yakni, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Medan.

"Petugas melakukan undercover buy (penyamaran) beli sabu dari tersangka RH. Kemudian, kami langsung menangkap dan dari tangannya disita sabu seberat 5,8 gram," sambungnya.

RH yang diringkus mengaku mendapatkan sabu itu dari tersangka AMD. Setelah itu, polisi kembali menyamar sebagai pembeli sabu dengan memesan 100 gram. Sabu itu kemudian diantar oleh kurir AM. Ia pun diringkus.

Kepada polisi, AM mengaku sabu itu diperoleh dari AMD. Dia kemudian 'bernyanyi' bahwa di kediaman AMD terdapat 11 bungkus sabu dengan berat 4,7 kilogram. "Kami langsung menuju ke kediamannya dan melakukan penggeledahan. Di sana terdapat sebuah ransel yang berisikan bungkusan sabu seberat 4,7 kilogram," jelasnya.

Dua hari kemudian, tersangka AMD dapat diringkus di sebuah tempat di Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Medan. Setelah itu, ia pun dibawa ke Mapolresta Medan.

"Total barang bukti sabu yang kita sita dari ketiganya seberat 4,8 kilogram. Jadi sabu ini dari Aceh dan mereka sudah dua kali memesan sabu dalam jumlah yang besar. Rencananya sabu ini akan diedarkan di Medan," imbuh Mardiaz yang mengatakan polisi masih melakukan pengejaran terhadap jaringan lainnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman seumur hidup," tutup Kapolres.  (*) Detik.com
loading...
Labels:

Post a Comment

loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget