AMP - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseunawe, M. Yasir mangkir dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek jembatan rangka baja sumber APBK Rp 2,8 miliar tahun 2010 lalu.
Perkara yang menyeret kemeja hukum dua terdakwa Edi Sudirman sebelumnya PPTK dan Ibrahim Hanafiah Rekanan perusahaan. Dalam perkara untuk meringankan hukuman kedua terdakwa. Itu sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhoksukon, menghadirkan saksi kunci adalah M. Yasir kini menjebat ketua DPRK Lhokseumawe.
“Tim Piksus Kejari Lhoksukon telah beberapa kali memanggil M. Yasir, hingga kini belum juga dihadirkan,” kata Kasipiksus Muhamma Riza, Selasa, (27/06/2016).
Langkah selanjutnya upaya untuk saksi M. Yasir ke PN Tipikor Banda Aceh, tim JPU dari Kejari Lhoksukon, kini sedang menunggu perkembangan dan arahan dari Majelis Hakim, apakah Hakim meminta dijemput paksa atau tidak.
“Kita lihat lah nanti, apakah M. Yasir akan kita jemput sacara paksa atau tidak. Kini JPU menunggu giliran rekomendasi dari hakim,” ungkapnya.
Tentu, untuk mengusutkan aliran dana perkara rusauh segar, M. Yasir wajib dihadirkan untuk dimintai keterangan di PN Tipikor Banda Aceh, sebagai saksi kunci pada pelaksanaan proyek di lapangan.
Ditambah lagi, pengakuan kedua terdakwa dalam perkara sedang diproses hukum, saksi M. Yasir paling mengetahui desas-desus mekanisme pelaksanaan proyek sumber dana APBK Aceh Utara Rp 2,8 miliar tahun 2010 lalu.
“Pengakuan kedua terdakwa menguatkan saksi M. Yasir peran sutradara utama, pada pelaksanaan dilapangan,” jelas Riza.[habadaily]
Perkara yang menyeret kemeja hukum dua terdakwa Edi Sudirman sebelumnya PPTK dan Ibrahim Hanafiah Rekanan perusahaan. Dalam perkara untuk meringankan hukuman kedua terdakwa. Itu sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhoksukon, menghadirkan saksi kunci adalah M. Yasir kini menjebat ketua DPRK Lhokseumawe.
“Tim Piksus Kejari Lhoksukon telah beberapa kali memanggil M. Yasir, hingga kini belum juga dihadirkan,” kata Kasipiksus Muhamma Riza, Selasa, (27/06/2016).
Langkah selanjutnya upaya untuk saksi M. Yasir ke PN Tipikor Banda Aceh, tim JPU dari Kejari Lhoksukon, kini sedang menunggu perkembangan dan arahan dari Majelis Hakim, apakah Hakim meminta dijemput paksa atau tidak.
“Kita lihat lah nanti, apakah M. Yasir akan kita jemput sacara paksa atau tidak. Kini JPU menunggu giliran rekomendasi dari hakim,” ungkapnya.
Tentu, untuk mengusutkan aliran dana perkara rusauh segar, M. Yasir wajib dihadirkan untuk dimintai keterangan di PN Tipikor Banda Aceh, sebagai saksi kunci pada pelaksanaan proyek di lapangan.
Ditambah lagi, pengakuan kedua terdakwa dalam perkara sedang diproses hukum, saksi M. Yasir paling mengetahui desas-desus mekanisme pelaksanaan proyek sumber dana APBK Aceh Utara Rp 2,8 miliar tahun 2010 lalu.
“Pengakuan kedua terdakwa menguatkan saksi M. Yasir peran sutradara utama, pada pelaksanaan dilapangan,” jelas Riza.[habadaily]
loading...
Post a Comment