AMP - Gabungan Solidaritas Anti Korupsi (GaSAK) Bireuen memaparkan daftar kekayaan lima calon gubernur Aceh. Daftar kekayaan ini berdasarkan pengumuman KIP Aceh Nomor 22/KIP-ACEH/III/2012.
Koordinator GaSAK Mukhlis menyebutkan, dalam daftar itu calon gubernur Irwandi Yusuf menempati urutan teratas dengan jumlah kekayaan Rp9 miliar. Sedangkan Zaini Abdullah menempati urutan terakhir dengan kekayaan Rp99,7 juta.
Koordinator GaSAK Mukhlis menyebutkan, dalam daftar itu calon gubernur Irwandi Yusuf menempati urutan teratas dengan jumlah kekayaan Rp9 miliar. Sedangkan Zaini Abdullah menempati urutan terakhir dengan kekayaan Rp99,7 juta.
Pada posisi kedua ada Darni M.Daud dengan nilai kekayaan Rp5,1 miliar. Teungku Ahmad Tajudin atau dikenal dengan nama Abi Lampisang di urutan berikutnya dengan kekayaan Rp1,5 miliar. Sedangkan Muhammad Nazar dengan kekayaan Rp 1,28 miliar ditambah 2500 uang dolar Amerika.
Untuk posisi calon Wakil Gubernur, kata Mukhlis, Muhyan Yunan menempati urutan teratas dengan kekayaan Rp 8,7 miliar dan Muzakir Manaf di urutan terakhir dengan kekayaan Rp 66,35 juta.
Berikut daftar kekayaan pasangan calon gubernur Aceh sesuai pengumuman KIP Aceh:
Nomor Urut 1 :
Tgk H Ahmad Tajuddin AB Rp1.573.000.000.
Ir H Teuku Suriansyah M.Si Rp2.062.915.665
Nomor Urut 2 :
drh Irwandi Yusuf Rp 9.002.194.771
DR Ir Muhyan Yunan M.Sc (Hw. Eng) Rp8.709.104.078
Nomor Urut 3 :
Prof DR H Darni M Daud MA Rp5.102.868.818
DR Tgk Ahmad Fauzi Rp1.784.898.111
Nomor Urut 4:
H Muhammad Nazar Rp 1.287.264.113 dan USD 2.500.
Ir Nova Iriansyah MT Rp 3.048.077.285 dan USD33.092
Nomor Urut 5:
dr H Zaini Abdullah Rp 99.788.369
Muzakir Manaf Rp 66.359.878
Sumber : http://atjehpost.com
Sementara informasi yang di kutip dari Serambi Indonesia Kamis (29/3/2012), Mantan gubernur Aceh Irwandi Yusuf menjadi calon gubernur terkaya di antara para cagub/cawagub yang bersaing dalam Pilkada Gubernur Aceh 2012. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Irwandi disebut memiliki kekayaan senilai Rp 9 miliar. Sementara calon wakil gubernur yang diusung Partai Aceh, Muzakir Manaf menjadi cawagub termiskin dengan harta kekayaan senilai Rp 66 juta.
Hal itu diketahui setelah pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para calon gubernur/wakil gubernur Aceh tahun 2012. Pengumuman ini disampaikan KIP Aceh sesuai permintaan yang tertuang dalam Surat KPK bernomor B-68/A/12/03/2012. Surat yang ditandatangani Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Cahya H Harefa itu, dikirim ke KIP pada, Senin 26 Maret lalu.
Surat KPK tersebut juga dilengkapi dengan detail besaran harta masing-masing pasangan kandidat. Meliputi harta tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, harta bergerak seperti alat transportasi, peternakan, perikanan, perkebunan, sampai kepada kepemilikan logam mulia. Kemudian surat berharga, giro dan setara kas lainnya, serta hutang dan piutang. (Lihat, LHKPN Cagub/Cawagub Aceh 2012)
Ketua kelompok Kerja Pencalonan KIP Aceh Nurjani Abdullah mengatakan penyerahan LHKPN kepada KPK merupakan salah satu ketentuan yang harus diikuti setiap kandidat saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
“Akan tetapi KIP tidak punya kewenangan apa pun untuk menyatakan apakah laporan kekayaan para kandidat ini sudah jujur atau tidak,” ujar Nurjani di kantor KIP Aceh, Kamis (29/3).
Nurjani menyebutkan KPK saat ini hanya mencatat data yang diserahkan para kandidat. Data itu kemudian direkap lalu diserahkan kembali ke KIP Aceh untuk dipublikasikan kepada masyarakat.
Sedangkan KIP Aceh dalam penyerahan LHKPN ini bertindak selaku fasilitator. Artinya para pasangan kandidat dapat menitipkan LHKPN mereka untuk disampaikan oleh KIP ke KPK. Bisa juga KIP hanya menerima tanda terima dariKPK atas LHKPN yang diserahkan langsung oleh masing-masing kandidat.
“Saya saja sampai tiga kali ke KPK di Jakarta untuk menyampaikan LHKPN para kandidat,” tambahnya. Publikasi harta kekayaan penyelenggara negara, menurut Nurjani, merupakan salah satu upaya membangun transparansi dalam pilkada.[*]
Hal itu diketahui setelah pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para calon gubernur/wakil gubernur Aceh tahun 2012. Pengumuman ini disampaikan KIP Aceh sesuai permintaan yang tertuang dalam Surat KPK bernomor B-68/A/12/03/2012. Surat yang ditandatangani Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Cahya H Harefa itu, dikirim ke KIP pada, Senin 26 Maret lalu.
Surat KPK tersebut juga dilengkapi dengan detail besaran harta masing-masing pasangan kandidat. Meliputi harta tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, harta bergerak seperti alat transportasi, peternakan, perikanan, perkebunan, sampai kepada kepemilikan logam mulia. Kemudian surat berharga, giro dan setara kas lainnya, serta hutang dan piutang. (Lihat, LHKPN Cagub/Cawagub Aceh 2012)
Ketua kelompok Kerja Pencalonan KIP Aceh Nurjani Abdullah mengatakan penyerahan LHKPN kepada KPK merupakan salah satu ketentuan yang harus diikuti setiap kandidat saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
“Akan tetapi KIP tidak punya kewenangan apa pun untuk menyatakan apakah laporan kekayaan para kandidat ini sudah jujur atau tidak,” ujar Nurjani di kantor KIP Aceh, Kamis (29/3).
Nurjani menyebutkan KPK saat ini hanya mencatat data yang diserahkan para kandidat. Data itu kemudian direkap lalu diserahkan kembali ke KIP Aceh untuk dipublikasikan kepada masyarakat.
Sedangkan KIP Aceh dalam penyerahan LHKPN ini bertindak selaku fasilitator. Artinya para pasangan kandidat dapat menitipkan LHKPN mereka untuk disampaikan oleh KIP ke KPK. Bisa juga KIP hanya menerima tanda terima dariKPK atas LHKPN yang diserahkan langsung oleh masing-masing kandidat.
“Saya saja sampai tiga kali ke KPK di Jakarta untuk menyampaikan LHKPN para kandidat,” tambahnya. Publikasi harta kekayaan penyelenggara negara, menurut Nurjani, merupakan salah satu upaya membangun transparansi dalam pilkada.[*]
loading...
Post a Comment