AMP - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas Ham) telah resmi menyerahkan berkas penyelidikan kasus Simpang
KKA ke Kejaksaan Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Berkas
kasus tersebut diserahkan oleh Komnas Ham pada, Jumat pekan lalu.
Komisioner
Komnas Ham Otto Syamsuddin Ishak membenarkan kalau pihaknya sudah
menyerahkan seluruh dokumen hasil penyelidikan kasus pelanggaran Ham di
Aceh yang lebih dikenal dengan insiden Dewantara atau Tragedi Krueng
Geukueh.
"Benar, Jumat kemarin kami sudah menyerahkan seluruh berkas kasus tersebut ke DPR RI dan Kejaksaan Agung," kata Otto Syamsuddin Ishak kepada AJNN, Sabtu (19/6) kemarin.
Tragedi Simpang KKA, juga dikenal dengan nama Insiden Dewantara atau Tragedi Krueng Geukueh, adalah sebuah peristiwa yang berlangsung saat konflik Aceh pada tanggal 3 Mei 1999, di Kecamatan Dewantara, Aceh.
Dimana,
Simpang KKA adalah sebuah persimpangan jalan dekat pabrik PT Kertas
Kraft Aceh di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Insiden ini terus
diperingati masyarakat setempat setiap tahunnya. Sampai sekarang belum
ada pelaku yang ditangkap dan diadili atas peristiwa ini.(AJNN)
loading...
Post a Comment