AMP - Bekas Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe Dasni Yuzar resmi ditahan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe setelah dijemput di rumahnya, Gampong Beurawe Banda Aceh, Selasa (14/6) kemarin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Aceh, Amir Hamzah mengatakan, Pendiri Yayasan Cakradonya Lhokseumawe itu ditahan sebagai eksekusi sesuai putusan dari Mahkamah Agung.
“Iya benar, kita melaksanakan eksekusi kemarin sore (Selasa, red), sesuai putusan dari MA,” kata Amir Hamzah menjawab AJNN, Rabu (15/6).
Dasni selanjutnya, kata Amir Hamzah, dibawa ke Lhokseumawe dan diinapkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Lhokseumawe.
Untuk diketahui, Dasni merupakan terpidana kasus korupsi dana hibah Rp 1 miliar bersumber dari Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Aceh tahun 2010.
Semula, dana hibah tersebut diperuntukkan untuk membangun sarana olahraga. Namun disalahgunakan oleh Dasni sebagai pendiri yayasan, Amir Nizam (adik Dasni) sebagai ketua yayasan dan Reza Maulana (anak Dasni) selaku sekretaris yayasan.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe, terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Aceh untuk Yayasan Cakradonya Lhokseumawe yang melibatkan Sekretaris Pemerintah Kota Lhokseumawe Dasni Yuzar, Amir Nizam dan Reza Maulana.(AJNN)
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Aceh, Amir Hamzah mengatakan, Pendiri Yayasan Cakradonya Lhokseumawe itu ditahan sebagai eksekusi sesuai putusan dari Mahkamah Agung.
“Iya benar, kita melaksanakan eksekusi kemarin sore (Selasa, red), sesuai putusan dari MA,” kata Amir Hamzah menjawab AJNN, Rabu (15/6).
Dasni selanjutnya, kata Amir Hamzah, dibawa ke Lhokseumawe dan diinapkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Lhokseumawe.
Untuk diketahui, Dasni merupakan terpidana kasus korupsi dana hibah Rp 1 miliar bersumber dari Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Aceh tahun 2010.
Semula, dana hibah tersebut diperuntukkan untuk membangun sarana olahraga. Namun disalahgunakan oleh Dasni sebagai pendiri yayasan, Amir Nizam (adik Dasni) sebagai ketua yayasan dan Reza Maulana (anak Dasni) selaku sekretaris yayasan.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe, terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Aceh untuk Yayasan Cakradonya Lhokseumawe yang melibatkan Sekretaris Pemerintah Kota Lhokseumawe Dasni Yuzar, Amir Nizam dan Reza Maulana.(AJNN)
loading...
Post a Comment