AMP - Teungku Adnan Beuransah dilaporkan mundur dari keanggotaan Partai Aceh. Pengunduran mantan Jubir Partai Aceh ini diduga terkait keingginannya untuk maju sebagai calon Wali Kota Banda Aceh di pilkada 2017.
Informasi yang diperoleh mediaaceh.co, Teungku Adnan telah melayangkan surat ke DPA Partai Aceh tertanggal 15 Mai 2016. Isinya berupa surat pernyataan mengundurkan diri sebagai anggota Partai Aceh.
Dalam penjelasannya, mantan Ketua Komisi A DPR Aceh periode 2009-2014 ini menjelaskan bahwa surat tersebut sebagai syarat Qanun Aceh nomor 5 tahun 2012 tentang pilkada. Dimana, Teungku Adnan Beuransah sendiri ingin maju sebagai Cawalkot Banda Aceh dari jalur independent.[mediaaceh.co]
Informasi yang diperoleh mediaaceh.co, Teungku Adnan telah melayangkan surat ke DPA Partai Aceh tertanggal 15 Mai 2016. Isinya berupa surat pernyataan mengundurkan diri sebagai anggota Partai Aceh.
Dalam penjelasannya, mantan Ketua Komisi A DPR Aceh periode 2009-2014 ini menjelaskan bahwa surat tersebut sebagai syarat Qanun Aceh nomor 5 tahun 2012 tentang pilkada. Dimana, Teungku Adnan Beuransah sendiri ingin maju sebagai Cawalkot Banda Aceh dari jalur independent.[mediaaceh.co]
loading...
Post a Comment