Luhut Pandjaitan |
AMP - Menko Polhukam Luhut Pandjaitan hari ini melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Papua. Menurutnya, kunjungan ini dalam rangka menyelesaikan masalah HAM di provinsi tersebut secara menyeluruh.
"Saya akan menemui semua lapisan masyarakat, baik dari kalangan pemuka agama, mahasiswa, aparat militer dan kepolisian, bahkan LSM," kata Menteri Luhut dalam keterangan di Bandara Sentani, Papua, Kamis (16/6).
"Pemerintah ingin menunjukkan kepada dunia bahwa kita serius dan transparan melakukan ini. Tidak ada rekayasa," ujarnya lagi.
Luhut menambahkan, tim terpadu penanganan dugaan pelanggaran HAM di Provinsi Papua dan Papua Barat dibentuk pada bulan Mei 2016, yang bertugas menghimpun data, informasi, dan analisa. Laporannya akan diserahkan kepada Presiden.
Sementara tim yang dibentuk oleh Komnas HAM untuk menyelidiki pelanggaran HAM di Papua sudah berjalan pada tahun 2011 lalu. Tim terpadu yang dibentuk oleh Kemenko Polhukam ditujukan untuk membantu mempercepat penuntasannya.
"Tim terpadu ini membuat kriteria apa itu yang disebut pelanggaran HAM. Kriteria tersebut dibuat secara tidak berpihak, transparan, dan terukur. Dengan menggunakan kriteria tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa dari 22 kasus yang masuk, ada tiga kasus yang benar-benar bisa digolongkan sebagai pelanggaran HAM, yaitu kasus Wasior, Wamena dan Paniai," kata dia.
Dia menegaskan siapa pun nanti yang dinyatakan bersalah oleh tim ini akan menjalani proses hukum. "Siapa pun dia, masyarakat atau aparat. Pokoknya kalau dia salah, harus diproses," kata dia.
Ketika ditanya soal adanya penolakan dari komisioner Komnas HAM terhadap tim ini, Luhut mengatakan pihaknya sudah mendapat kepastian dari Komisioner Komnas HAM Nur Kholis, bahwa pernyataan itu adalah pendapat pribadi, bukan pandangan Komnas HAM sebagai institusi.
"Ketika dihubungi seorang staf saya, Pak Nur Kholis mengatakan bahwa keputusan paripurna Komnas HAM adalah membentuk gugus kerja yang akan membantu Pak Nur Kholis dan Ibu Zandra Mambrasar bekerja untuk Papua bersama tim Pemerintah," ujarnya.
Sementara itu, berkaitan dengan pemberitaan adanya lebih dari 1.000 orang yang ditangkap saat melakukan aksi protes menentang tim terpadu, Kapolda Papua Paulus Waterpauw menyangkal kabar tersebut. Tidak pernah ada penangkapan. Kami hanya meminta mereka untuk membubarkan diri, kata Kapolda Paulus.
Untuk mendukung terjadinya proses yang transparan ini, Luhut mengundang Dubes New Zealand untuk Indonesia, Trevor Matheson, Dubes Solomon untuk Indonesia Salana Kalu, Dubes Fiji S.T Cavuilati dan Dubes Papua New Guinea, Peter Ilau.
"Tujuan dari kehadiran mereka di sini adalah agar masyarakat internasional melihat apa saja yang kami kerjakan. Mereka bukan tim pencari fakta," tandasnya.(MDK)
"Saya akan menemui semua lapisan masyarakat, baik dari kalangan pemuka agama, mahasiswa, aparat militer dan kepolisian, bahkan LSM," kata Menteri Luhut dalam keterangan di Bandara Sentani, Papua, Kamis (16/6).
"Pemerintah ingin menunjukkan kepada dunia bahwa kita serius dan transparan melakukan ini. Tidak ada rekayasa," ujarnya lagi.
Luhut menambahkan, tim terpadu penanganan dugaan pelanggaran HAM di Provinsi Papua dan Papua Barat dibentuk pada bulan Mei 2016, yang bertugas menghimpun data, informasi, dan analisa. Laporannya akan diserahkan kepada Presiden.
Sementara tim yang dibentuk oleh Komnas HAM untuk menyelidiki pelanggaran HAM di Papua sudah berjalan pada tahun 2011 lalu. Tim terpadu yang dibentuk oleh Kemenko Polhukam ditujukan untuk membantu mempercepat penuntasannya.
"Tim terpadu ini membuat kriteria apa itu yang disebut pelanggaran HAM. Kriteria tersebut dibuat secara tidak berpihak, transparan, dan terukur. Dengan menggunakan kriteria tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa dari 22 kasus yang masuk, ada tiga kasus yang benar-benar bisa digolongkan sebagai pelanggaran HAM, yaitu kasus Wasior, Wamena dan Paniai," kata dia.
Dia menegaskan siapa pun nanti yang dinyatakan bersalah oleh tim ini akan menjalani proses hukum. "Siapa pun dia, masyarakat atau aparat. Pokoknya kalau dia salah, harus diproses," kata dia.
Ketika ditanya soal adanya penolakan dari komisioner Komnas HAM terhadap tim ini, Luhut mengatakan pihaknya sudah mendapat kepastian dari Komisioner Komnas HAM Nur Kholis, bahwa pernyataan itu adalah pendapat pribadi, bukan pandangan Komnas HAM sebagai institusi.
"Ketika dihubungi seorang staf saya, Pak Nur Kholis mengatakan bahwa keputusan paripurna Komnas HAM adalah membentuk gugus kerja yang akan membantu Pak Nur Kholis dan Ibu Zandra Mambrasar bekerja untuk Papua bersama tim Pemerintah," ujarnya.
Sementara itu, berkaitan dengan pemberitaan adanya lebih dari 1.000 orang yang ditangkap saat melakukan aksi protes menentang tim terpadu, Kapolda Papua Paulus Waterpauw menyangkal kabar tersebut. Tidak pernah ada penangkapan. Kami hanya meminta mereka untuk membubarkan diri, kata Kapolda Paulus.
Untuk mendukung terjadinya proses yang transparan ini, Luhut mengundang Dubes New Zealand untuk Indonesia, Trevor Matheson, Dubes Solomon untuk Indonesia Salana Kalu, Dubes Fiji S.T Cavuilati dan Dubes Papua New Guinea, Peter Ilau.
"Tujuan dari kehadiran mereka di sini adalah agar masyarakat internasional melihat apa saja yang kami kerjakan. Mereka bukan tim pencari fakta," tandasnya.(MDK)
loading...
Post a Comment