ilustrasi |
Banda Aceh � Tim satuan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh mengamankan sepasang kekasih non-muhrim di belakang Hotel Medan, Gampong Peunayong Kecamatan Kuta Alam pada Selasa (14/06/2016) malam kemarin.
Wanita yang diamankan berinisial Mur (26), warga asal Gampong Alue Kiran Kecamatan Seunodon Aceh Utara. Mur merupakan pekerja di sebuah laundry di Lamteumen Barat. Sedangkan pasangan prianya berinisial Isw (26) merupakan warga Desa Bagok Panah Dua Kecamatan Darul Aman Aceh Timur, sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan.
Kasi Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Evendi A Latief menyebutkan, pasangan kekasih itu terlebih dahulu diamankan warga sekitar pada pukul 20.00 WIB. Kemudian petugas menjemput pelaku pada pukul 23.00 WIB, setelah petugas piket menerima laporan penangkapan pasangan tersebut.
�Sekitar pukul 23.00 WIB kita jemput dari lokasi, dan berdasarkan pengakuan pelaku, mereka duduk berduaan dan sempat bermesraan,� kata Evendi, Kamis (16/06/2016).
Dikatakan Evendi, pihaknya hanya melakukan pembinaan dan memanggil orang tua pelaku. Keduanya juga diharuskan wajib lapor selama tiga kali.
Mur dan Isw telah melanggar Pasal 23 ayat (1) mengenai Khalwat Jo. Pasal 25 ayat (1) mengenai Ikhtilath dalam Qanun No 6/2014 tentang Hukum Jinayat.
loading...
Post a Comment