Pelaku ketika digiring oleh aparat kepolisian. Foto: Rusman. |
AMP - Seorang pria paru baya beristri berinisial SG (39), warga Kecamatan Kuala Kabupaten, Nagan Raya, ditangkap oleh aparat kepolisian Polres Nagan Raya. Pria tersebut ditangkap atas laporan istrinya sendiri RH (37), dengan tuduhan dugaan pelecehan seksual terhadap adik iparnya sebut saja bunga (14).
Kapolres Nagan Raya AKBP Mirwazi melalui Kasat Reskrim AKP Muhayat Effendie, mengatakan pelaku ditangkap pada Senin (11/7) malam, di salah satu warung kawasan desa pelaku tinggal.
“Pelaku kami amankan atas dasar laporan istrinya sendiri, dengan dugaan melakukan pencabulan terhadap adik iparnya, yaitu adik kandung dari pelapor,” kata Muhayat.
Saat dimintai keterangan, kata Muhayat, pelaku kerap memberi keterangan berbelit-belit sehingga dicurigai kebenaran terhadap adanya pelecehan yang dilaporkan oleh istrinya sendiri.
"Ketika membuat laporan, sang istri mengaku pernah memergoki pelaku sedang melakukan pelecehan seksual terhadap korban," ungkapnya.
Muhayat menjelaskan, dugaan pelecehan sudah beberapa kali dilakukan oleh pelaku terhadap adik iparnya, dan yang terakhir dipergoki istrinya terjadi pada 26 Juni 2016 lalu.
“Kasus ini masih kami dalami dan pelaku masih diamankan," ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku sendiri terancam dijerat dengan pasal 76 E jo pasal 81 Undang–Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang–Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman diatas lima tahun penjara.(AJNN.Net)
Kapolres Nagan Raya AKBP Mirwazi melalui Kasat Reskrim AKP Muhayat Effendie, mengatakan pelaku ditangkap pada Senin (11/7) malam, di salah satu warung kawasan desa pelaku tinggal.
“Pelaku kami amankan atas dasar laporan istrinya sendiri, dengan dugaan melakukan pencabulan terhadap adik iparnya, yaitu adik kandung dari pelapor,” kata Muhayat.
Saat dimintai keterangan, kata Muhayat, pelaku kerap memberi keterangan berbelit-belit sehingga dicurigai kebenaran terhadap adanya pelecehan yang dilaporkan oleh istrinya sendiri.
"Ketika membuat laporan, sang istri mengaku pernah memergoki pelaku sedang melakukan pelecehan seksual terhadap korban," ungkapnya.
Muhayat menjelaskan, dugaan pelecehan sudah beberapa kali dilakukan oleh pelaku terhadap adik iparnya, dan yang terakhir dipergoki istrinya terjadi pada 26 Juni 2016 lalu.
“Kasus ini masih kami dalami dan pelaku masih diamankan," ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku sendiri terancam dijerat dengan pasal 76 E jo pasal 81 Undang–Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang–Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman diatas lima tahun penjara.(AJNN.Net)
loading...
Post a Comment