Kabupaten Aceh Tamiang merupakan salah satu wilayah
tingkat II dalam Provinsi Aceh. Ia adalah hasil pemekaran dari Kabupaten
Aceh Timur, yang secara geografis terbentang pada posisi 030,53′ – 040, 32′ Lintang Utara sampai dengan 970,44′ – 980,1′ Bujur Timur.
Dengan demikian, wilayah ini memiliki batas-batas:
- Sebelah utara dengan Selata Malaka dan Kota Langsa
- Sebelah selatan dengan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara
- Sebelah timur dengan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara
- Sebelah Selatan dengan Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Gayo Lues
Sejarah Awal
Awalnya Tamiang merupakan satu kerajaan yang pernah mencapai puncak
kejayaannya di bawah pimpinan seorang Raja Muda Sedia. Raja ini memimpin
selama tahun 1330 – 1366 M. Oleh karena itu pula, Kabupaten Tamiang
sering juga disebut oleh masyarakatnnya dengan Kabupaten Muda Sedia.
Pada masa masih berbentuk kerjaan, wilayah Tamiang dibatasi oleh daerah-daerah:
- Bagian utara oleh Sungai Raya/ Selata Malaka
- Bagian selatan oleh Besitang
- Bagian timur oleh Selat Malaka
- Bagian barat oleh Gunung Segama (Gunung Bendahara/ Wilhelmina Gebergte).
Menurut legenda dan data sejarah, nama “Tamiang” berasal dari te-miang
yang berarti tidak kena gatal atau kebal dari miang bambu. Penamaan ini
berhubungan dengan cerita sejarah tentang raja Tamiang yang bernama
Pucook Sulooh. Pada saat masih bayi, dia ditemui dalam serumpun bambu
Betong (istilah Tamiang: Buloh). Kala itu, Tamiang dipimpin oleh seorang
raja bernama Tamiang Pehok. Ia memungut bayi yang terdapat dalam rumbut
bambu tadi dan setelah dewasa dinobatkan menjadi raja Tamiang dengan
gelar “Pucook Suloh Raja Te-Miang”, yang artinya “Seorang raja yang
ditemukan di rumpun rebung, tetapi tidak kena gatal”.
Data sejarah yang lain menyebutkan bahwa nama Tamiang diambil dari kata itam yang berarti “hitam”dan mieng
yang berarti “pipi”. Sebutan ini dikarenakan ada seorang raja Tamiang
mempunyai tanda hitam di pipinya. Ada pula versi lain yang menyebutkan
nama Tamiang diambil dari nama sebuah pulau di Kepulauan Riau, tempat
asal leluhur orang-orang Tamiang.
Terlepas dari asal muasal itu semua, Tamiang sangat erat kaitannya
dengan Melayu sehingga Kabupaten Aceh Tamiang ada yang menyatakan
sebagai Kerajaan Melayu Kecil di Aceh. Hal ini dapat dilihat dari bahasa
yang digunakan oleh masyarakat Tamiang. Kebanyakan kosa kata bahasa
Tamiang mirip dengan bahasa Melayu umumnya. Bahkan, ada yang mengatakkan
bahasa Tamiang merupakan salah satu dialek dari bahasa Melayu.
Misalnya, sejumlah bahasa Tamiang ditandai dengan [gh] pada pelafalan fonem [r]. Contoh: kata orang dilafalkan dengan oghang. Sedangkan huruf [t] sering diucapkan menjadi [c]. Contoh: kata tiada dilafalkan ciade.
Sebagai sebuah kerajaan, garis kekerabatan dalam masyarakat Tamiang
diambil dari garis keturunan laki-laki (patriliniar). Namun, adat lokal
Tamiang dalam perhelatan perkawinan, selepas walimah, mempelai bertempat
tinggal di lingkungan kerabat perempuan (matriliniar).
Secara lebih rinci, penggolongan (strata) sosial dalam masyarakat
Tamiang zaman dahulu dibagi menjadi tiga tingkat. Golongan pertama
disebut dengan golongan Ughang Bangsawan, terdiri atas raja dan
keturunannya. Tak jauh berbeda dengan sebutan dalam masyarakat Aceh,
pada golongan ini, yang laki-laki disebut Teungku, sedangkan untuk perempuan disebut dengan Wan.
Selanjutnya, golongan kedua adalah Ughang Patoot, yakni
golongan orang-orang yang memperoleh hak dan kekuasaan tertentu dari
raja. Golongan ini dikenal juga dengan golongan kaya. Kemudian, golongan
ketiga adalah Ughang Bapake, yakni golongan orang kebanyakan.
Sebagai kerajaan Melayu, masyarakat Tamiang sangat kental menganut
agama Islam. Kentalnya nilai keislaman yang diterapkan dalam kehidupan
masyarakatnya juga karena kedekatakan dengan Kerajaan Aceh semasih
dipimpin oleh kesultanan. Kerajaan Tamiang telah mendapat Cap Sikureueng dan Hak Tumpang Gantung (Zainuddin,
1961, 136-137) dari Sultan Aceh Darussalam, atas wilayah Negeri Karang
dan Negeri Kejuruan Muda. Sementara itu, Negeri Sulthan Muda Seruway,
Negeri Sungai Iyu, Negeri Kaloy, dan Negeri Telaga Meuku, merupakan
wilayah-wilayah yang belum mendapat Cap Sikureung sehingga dijadikan sebagai wilayah protektor bagi wilayah yang telah mendapatkan Cap Sikureung.
Pernah Pecah
Tamiang pada masa lalu pernah terpecah menjadi dua sehingga menjadi
dua kerajaan, yakni Kerajaan Karang dan Kerajaan Benua Tunu. Namun,
kedua kerajaan itu tetap tunduk pada Negeri Karang. Pada buku “Tamiang
dalam Lintas Sejarah” yang dikarang Ir. Muntasir Wan Diman, secara
ringkas disebutkan bahwa Kerajaan Tamiang dijadikan dua kerajaan otonom.
Pada masa pemerintahan Raja Proomsyah yang kawin dengan Putri Mayang
Mengurai—anak Raja Pendekar Sri Mengkuta, tahun 1558, menjadi Raja Islam
kedelapan dengan pusat pemerintahan di Desa Menanggini. Sementara itu,
Raja Po Geumpa Alamsyah yang kawin dengan Putri Seri Merun juga anak
Raja Pendekar Sri Mengkuta, memerintah di Negeri Benua sebagai Raja Muda
Negeri Simpang Kiri Raja Benua Tunu.
Sebagai penguatan bahwa Tamiang pernah menjadi sebuah kerajaan, sejarah meninggalkan data-data sebagai berikut.
- Prasasti Sriwijaya yang diterjemahkan oleh Prof. Nilkanta Sastri dalam “The Great Tamralingga (capable of) Strong Action in dangerous Battle” oleh Moh. Said (1961:36).
- Data kuno Tiongkok, dalam buku “Wee Pei Shih”, ditata kembali oleh I.V.Mills, 1937, halaman 24, tercatat negeri Kan Pei Chiang (Tamiang) yang berjarak 5 km (35 mil laut) dari Diamond Point (Posri).
- Kerajaan Islam Tamiang dalam The Rushinuddin’s Geographical Notices (1310 M).
- Tercatat sebagai “Tumihang” dalam syair 13 buku Nagara Kartagama, oleh M.Yamin (1946:51).
- Benda-benda peninggalan budaya yang terdapat pada situs Tamiang (Penemuan T.Yakob, Meer Muhr, dan Penulis Sartono dkk.).
Luas dan Nama Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang
Dimuat di Buletin Tuhoe Edisi VII, Desember 2008
Dikutip: JKMA
loading...
Post a Comment