Puluhan masyarakat Aceh Utara berunjuk rasa menuntut ganti rugi lahan mereka yang gusur untuk pembangunan Waduk Keureto (Waduk Jokowi). Aksi ini berlangsung di depan kantor Bupati Aceh Utara. |
LHOKSEUMAWE - Puluhan masyarakat Aceh Utara berunjuk rasa menuntut ganti rugi lahan mereka yang gusur untuk pembangunan Waduk Keureto (Waduk Jokowi). Aksi ini berlangsung di depan kantor Bupati Aceh Utara.
Waduk Keureuto itu beroperasi pada 2015. Peresmiannya dilakukan sendiri oleh Presiden Joko Widodo. Namun hingga kini, pemerintah belum membayarkan ganti rugi atas pengalihan lahan masyarakat tersebut. Mereka berasal dari Kecamatan Paya Bakong, Kecamatan Tanah Luas dan Kecamatan Samudra.
�Sudah dua tahun lamanya belum ada titik terang mengenai persoalan ganti rugi. Kami tak bisa lagi berkebun karena tak punya tanah lagi,� kata Sulaiman, seorang masyarakat Paya Bakong, di sela-sela unjuk rasa, Selasa (4/10).
Sulaiman mengatakan para pemilik tanah mendapatkan surat yang ditandatanggani oleh Bupati Aceh Utara untuk mencairkan biaya ganti rugi ke Bank BNI Syariah. Namun setiba di bank, uang ganti rugi itu tidak bisa dicairkan.
Pihak bank mengarahkan pemilik tanah, untuk mempertanyakan persoalan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. �Sebelumnya kami disuruh buat buku rekening di Bank BNI Syariah Lhokseumawe agar biaya ganti rugi lahan ditransfer langsung. Bahkan buku rekening itu tidak pernah diserahkan kepada kami,� tutur Sulaiman.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Aceh Utara Murtala mengatakan, ada persoalan sehingga dana ganti rugi itu tidak bisa dicairkan, karena pihak kejaksaan meragukan nama-nama penerima ganti rugi lahan pembangunan waduk Krueng Kreuto.
�Pihak kejaksaan meragukan apa yang telah kami kerjakan, makanya dana itu tidak bisa dicairkan. Saat ini untuk persoalan ganti rugi lahan tersebut, kita limpahkan kepada Muspida di tingkat provinsi,� tutur Murtala.
SUmber: ajnn
loading...
Post a Comment