MEMBACA berita soal pemekaran beberapa daerah otonom baru (DOB) di Aceh yang sudah masuk pembahasan di dewan dan senator di pusat yaitu DPD RI (Serambi, 31/8/2016), saya teringat Aceh Malaka yang sebelumnya sudah diwacanakan sebagai satu daerah pemekaran baru. Tapi ternyata tidak termasuk dalam dokumen pemekaran, seperti halnya Kota Meulaboh pemekaran dari Aceh Barat, Kota Simeulue (Kabupaten Simeulue), Aceh Selatan Jaya (Aceh Selatan), dan Aceh Raya (pemekaran dari Aceh Besar).
Padahal sudah jauh hari panitia persiapan pemekaran Aceh Malaka dari Aceh Utara sudah mulai bekerja dan mewacana hal ini. Terlebih lagi restu sudah didapat dari Wagub Muzakir Manaf dan Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, tapi baru sebatas lisan. Seyogianya syarat pemekaran sesuai PP No.78 Tahun 2007 meliputi adanya rekomendasi dari DPRK, Gubernur Aceh, DPRA dan Anggota DPD RI dari Aceh.
Secara territorial, Kabupaten Aceh Utara sangat layak dimekarkan kembali setelah sebelumnya dimekarkan menjadi Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Bireuen. Bahkan, sekarang ini Aceh Utara merupakan kabupaten yang memiliki gampong (desa) terbanyak seluruh Indonesia, yaitu sebanyak 852 desa. Jadi, sudah sepantasnya dapat dimekar kembali untuk member kesejahteraan, kemakmuran dan rentang kendali pemerintah yang dekat dan ramah dengan masyarakat terutama di sebelah barat Aceh Utara, yang meliputi kecamatan Muara Baru, Sawang, Nisam, Nisam Antara, Dewantara, Banda Baro, Kuta Makmur, Simpang Keramat dan Geureudong Pasee. Nyan Ban.
Teuku Rahmad Danil Cotseurani
Padahal sudah jauh hari panitia persiapan pemekaran Aceh Malaka dari Aceh Utara sudah mulai bekerja dan mewacana hal ini. Terlebih lagi restu sudah didapat dari Wagub Muzakir Manaf dan Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, tapi baru sebatas lisan. Seyogianya syarat pemekaran sesuai PP No.78 Tahun 2007 meliputi adanya rekomendasi dari DPRK, Gubernur Aceh, DPRA dan Anggota DPD RI dari Aceh.
Secara territorial, Kabupaten Aceh Utara sangat layak dimekarkan kembali setelah sebelumnya dimekarkan menjadi Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Bireuen. Bahkan, sekarang ini Aceh Utara merupakan kabupaten yang memiliki gampong (desa) terbanyak seluruh Indonesia, yaitu sebanyak 852 desa. Jadi, sudah sepantasnya dapat dimekar kembali untuk member kesejahteraan, kemakmuran dan rentang kendali pemerintah yang dekat dan ramah dengan masyarakat terutama di sebelah barat Aceh Utara, yang meliputi kecamatan Muara Baru, Sawang, Nisam, Nisam Antara, Dewantara, Banda Baro, Kuta Makmur, Simpang Keramat dan Geureudong Pasee. Nyan Ban.
Teuku Rahmad Danil Cotseurani
Serambinews
loading...
Post a Comment