Abu Beureueh Menuju Musyawarah Besar Rakyat Aceh di Blang Padang |
Pada 17 Mei 1957, Penguasa Perang Daerah (Paperda) Swatantra Tingkat I Aceh mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No. PP/KPTS/49/49/5/1957. Isinya, membentuk lima komisi yang bertugas merancang pembangunan Aceh. Kelima komisi tersebut dipercayakan untuk dipimpin oleh para anggota Dewan Pemerintahan Daerah (DPD). Satu anggota DPD memimpin satu komisi.
Kelima komisi itu adalah: Komisi Urusan Keagamaan dipimpin oleh Ismail Arif dengan 13 orang anggota, Komisi Urusan Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan dipimpin oleh Ibrahim Abduh dengan 17 orang anggota, Komisi Urusan Keuangan Ekonomi dan Pembangunan dipimpin oleh Oesman Ali dengan 26 orang anggota, Komisi Urusan Pemerintahan dipimpin oleh Abdul Lathif Rusydi dengan 21 orang anggota, dan Komisi Urusan Peradilan dipimpin oleh Teuku Ali Keureukon dengan 19 orang anggota.
Komisi-komisi tersebut kemudian bekerja membuat rencana pembangunan Aceh menurut bidang masing-masing. Setelah tujuh bulan bekerja, kelima komisi berhasil menyatukan cetak biru arah pembangunan Aceh. Namun hasil kerja lima komisi ini digodok lagi dan dibahas bersama. Untuk merumuskan cetak biru tersebut Penguasa Perang Daerah Swatantra Tingkat I Aceh kembali mengeluarkan SK No. PP/KPTS/01/1959 tanggal 6 Februari 1959 tentang pembentukan panitia perumus.
SK tersebut menunjuk Gubernur Ali Hasjmy sebagai ketua tim perumus, Muhammad Husin (Sekretaris), Achmid Abdullah (pembantu sekretaris), serta para anggota: Mayor RM Sunaryo, Teungku Hamzah Yunus, Abdul Gani Adam, Abdul Lathif Rusydi, Muhammad Ali HH, dan Aziz Ibrahim.
Sebulan bekerja, tim perumus berhasil menyelesaikan tugasnya. Pada 6 Februari 1959 panitia perumus menyerahkan kepada Penguasa Perang Daerah Swatantra Tingkat I Aceh buku rencana pembangunan Aceh, buku tersebut diberi judul �Rakyat Aceh Menuntut Hak-hak Otonomi yang Luas.� Buku dengan empat BAB plus mukaddimah tersebut memuat dengan terperinci tentang rencana otonomi dan pembangunan Aceh.
Hasil rumusan itu tidak langsung secara serta merta diaplikasikan dalam pembangunan Aceh. Sebaliknya, dibahas secara bersama-sama lagi dengan seluruh unsur pemerintahan, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Pembahasan dilaksanakan dalam Musyawarah Pemerintah Daerah Istimewa Aceh, tanggal 19 hingga 23 Desember 1961.
Musyawarah itu ikut dihadiri: gubernur, wakil gubernur, para anggota Dewan Pemerintah Daerah (DPD), pejabat teras kantor gubernur, para kepala dinas dan jawatan, para pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Aceh, para bupati dan walikota, serta ketua DPRD tingkat II seluruh Aceh.
Rencana pembangunan Aceh yang sudah dirumuskan dibahas lagi dan diparipurnakan. Hasilnya, disepakati dalam bentuk buku Aceh Membangun yang berisi tentang pedoman dasar pembangunan Aceh yang telah disempurnakan. Buku tersebut ditetapkan dengan SK Gubernur No.19/1962 tanggal 17 Januari 1962.
Pada tanggal 18 hingga 21 Desember 1962, Musyawarah Kerukunan Rakyat Aceh digelar di Blangpadang. Musyawarah dipimpin Kolonel M Yasin (ketua umum), Ali Hasjmy (ketua satu), dan Letkol Nyak Adam Kamil (ketua dua). Musyawarah diadakan berhubungan dengan rencana pembangunan Aceh.
Musyawarah Pemerintah Daerah Istimewa Aceh juga menjalankan resolusi No.1/MPD/1961, resolusi DPR-GR dan musyawarah kerukunan rakyat Aceh No. B-7/3/DPR-GR tanggal 20 Agustus 1962. Intinya, Pemerintah Aceh mendesak pemerintah pusat agar prinsip-prinsip yang terkandung dalam Surat Keputusan Perdana Menteri RI No. 1/Missi/1959 tentang perwujudan otonomi yang seluas-luasnya bagi Aceh diatur dalam bentuk undang-undang atau melalui penetapan presiden.
Aceh yang mulai kondusif setelah missi Hardi dan berhasinya perdamaian melalui ikrar Lamteh, membuat pembangunan Aceh jadi lebih mudah dijalankan, karena tak ada lagi perang dan gangguan keamanan. Dalam masa itu baik eksekutif maupun legislatif Aceh bersepakat untuk mendirikan sebuah bank daerah.
Untuk melaksanakan program pembangunan Aceh yang telah dirumuskan tersebut, pada 27 dan 28 Mei 1963 kembali digelar Musyawarah Pemerintah Daerah Istimewa Aceh. Musyawarah tersebut menetapkan tiga bidang besar rencana pembangunan Aceh, yakni: pemeliharaan keamanan dan ketertiban umum, penyempurnaan pemerintah daerah, serta pembangunan daerah secara menyeluruh. Rencana pembangunan itu kemudian dinamai Trikarya Utama.[Iskandar Norman]
loading...
Post a Comment