Para pelaku pemerkosaan terhadap S, saat konferensi pers di Mapolres Gayo Lues. |
AMP - S (21) baru saja menikah dengan lelaki pujaan hati yang berinisal M (23). Usia pernikahan mereka baru tiga minggu. Namun siapa sangka, hanya karena menolak berhubungan badan di rumah famili yang menggelar didong–kesenian khas Gayo–, sang suami marah dan memilih mengajak tiga lelaki lainnya (dua masih berstatus saudara dekat-red) untuk menyetubuhi sang istri dengan paksa.
Kepada wartawan, Kapolres Gayo Lues, AKBP. Bhakti E Firmasyah, melalui Wakapolres, Kompol. Suprapto, S.Sos, Rabu (25/5/2016) menjelaskan, pasangan muda yang baru menikah tersebut kebetulan menghadiri hajatan di sebuah rumah keluarga mereka di Kampung Pertik, Kecamatan Pining, Gayo Lues. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.00 WIB.
Awalnya M, yang merupakan warga Kampung Pining, Kecamatan Pining, meminta agar sang istri melayani aspirasi arus bawahnya. Namun, dengan alasan tidak sopan bersetubuh di rumah orang, S menolak ajakan itu. Siapa sangka, sang suami marah dan memilih keluar rumah untuk mencari beberapa koleganya yang sedang menonton Didong.
Adapun orang yang ikut diajak dalam aksi bejat itu adalah AM (40) warga Ketukah, Kecamatan Blangjerango, yang sebelumnya merupakan mak comblang antara S dan M. Kemudian U (34) warga Uring, Kecamatan Pining yang merupakan kakak ipar M. Selanjutnya RS (16) yang merupakan adik kandung M.
Usai ditolak bersetubuh, tambah kapolres, M keluar kamar. kemudian dia mematikan lampu dan kembali masuk ke kamar. Kemudian tiga lelaki lainnya ikut masuk. AM dalam waktu singkat sudah berhasil memegang tangan kanan korban. RS memegang tangan kiri. U memenag kaki dan M bertugas menindih tubuh S sambil membekap mulutnya.
Setelah “misi” M tuntas, ketiga mereka secara bergantian naik turun di atas tubuh S yang tiada berdaya.
“Awalnya karena sang istri menolak bercinta di rumah saudaranya yang sedang menggelar hajatan. M mungkin marah dan meminta bantuan tiga orang lain untuk bisa melakukan perbuatan bejat itu. Ihwal ketiga lelaki itu bisa ikut menikmati tubuh S, atas seizin sang suami,” ungkap kapolres.
Korban mencoba melawan. Namun dengan mulut tersumbat dan dibekap oleh empat lelaki sekaligus, tentu S tidak berdaya. Hanya air mata dan kehancuran perasaan yang menjadi bukti bahwa pada malam itu, pengantin baru itu mengalami kehancuran moral yang luar biasa.
Usai diperlakukan secara tiada beradab, S kemudian melaporkan ke polisi. Aparat penegak hukum bergerak cepat. Alhasil dalam waktu singkat, keempat penjahat itu berhasil diringkus. Ikut diamankan beberapa barang bukti seperti
satu buah gamis warna hitam campur abu-abu yang terdapat bercak darah di bagian bawah dan depan. Satu buah celana leging warna hitam juga terdapat bercak darah. Satu buah bra warna coklat. Satu buah celana dalam warna hitam juga terdapat bercak darah dan dua buah jilbab yang dipakai untuk mengikat mulut.
Kapolres menambahkan, tersangka M, melanggar pasal 46 UU. Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun denda sebanyak 46 juta sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP/V/2016/ Aceh / Res Gayo Lues 19 mei 2016, sedangkan tersangka, RS masih dibawah umur melanggar pasal 46 UURI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga jo. pasal 55 ancaman pidana 12 tahun penjara. Sementara itu tersangka, AM, melanggar pasal 48 jo pasal 6 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2004 tentang hukum jinayat ancaman cambuk paling sedikit 125 kali ancaman penjara 14 tahun 9 bulan,”jelasnya. []
Kepada wartawan, Kapolres Gayo Lues, AKBP. Bhakti E Firmasyah, melalui Wakapolres, Kompol. Suprapto, S.Sos, Rabu (25/5/2016) menjelaskan, pasangan muda yang baru menikah tersebut kebetulan menghadiri hajatan di sebuah rumah keluarga mereka di Kampung Pertik, Kecamatan Pining, Gayo Lues. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.00 WIB.
Awalnya M, yang merupakan warga Kampung Pining, Kecamatan Pining, meminta agar sang istri melayani aspirasi arus bawahnya. Namun, dengan alasan tidak sopan bersetubuh di rumah orang, S menolak ajakan itu. Siapa sangka, sang suami marah dan memilih keluar rumah untuk mencari beberapa koleganya yang sedang menonton Didong.
Adapun orang yang ikut diajak dalam aksi bejat itu adalah AM (40) warga Ketukah, Kecamatan Blangjerango, yang sebelumnya merupakan mak comblang antara S dan M. Kemudian U (34) warga Uring, Kecamatan Pining yang merupakan kakak ipar M. Selanjutnya RS (16) yang merupakan adik kandung M.
Usai ditolak bersetubuh, tambah kapolres, M keluar kamar. kemudian dia mematikan lampu dan kembali masuk ke kamar. Kemudian tiga lelaki lainnya ikut masuk. AM dalam waktu singkat sudah berhasil memegang tangan kanan korban. RS memegang tangan kiri. U memenag kaki dan M bertugas menindih tubuh S sambil membekap mulutnya.
Setelah “misi” M tuntas, ketiga mereka secara bergantian naik turun di atas tubuh S yang tiada berdaya.
“Awalnya karena sang istri menolak bercinta di rumah saudaranya yang sedang menggelar hajatan. M mungkin marah dan meminta bantuan tiga orang lain untuk bisa melakukan perbuatan bejat itu. Ihwal ketiga lelaki itu bisa ikut menikmati tubuh S, atas seizin sang suami,” ungkap kapolres.
Korban mencoba melawan. Namun dengan mulut tersumbat dan dibekap oleh empat lelaki sekaligus, tentu S tidak berdaya. Hanya air mata dan kehancuran perasaan yang menjadi bukti bahwa pada malam itu, pengantin baru itu mengalami kehancuran moral yang luar biasa.
Usai diperlakukan secara tiada beradab, S kemudian melaporkan ke polisi. Aparat penegak hukum bergerak cepat. Alhasil dalam waktu singkat, keempat penjahat itu berhasil diringkus. Ikut diamankan beberapa barang bukti seperti
satu buah gamis warna hitam campur abu-abu yang terdapat bercak darah di bagian bawah dan depan. Satu buah celana leging warna hitam juga terdapat bercak darah. Satu buah bra warna coklat. Satu buah celana dalam warna hitam juga terdapat bercak darah dan dua buah jilbab yang dipakai untuk mengikat mulut.
Kapolres menambahkan, tersangka M, melanggar pasal 46 UU. Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun denda sebanyak 46 juta sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP/V/2016/ Aceh / Res Gayo Lues 19 mei 2016, sedangkan tersangka, RS masih dibawah umur melanggar pasal 46 UURI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga jo. pasal 55 ancaman pidana 12 tahun penjara. Sementara itu tersangka, AM, melanggar pasal 48 jo pasal 6 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2004 tentang hukum jinayat ancaman cambuk paling sedikit 125 kali ancaman penjara 14 tahun 9 bulan,”jelasnya. []
Sumber: acehtrend.co
loading...
Post a Comment