AMP - Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau memburu sindikat pemburu gading gajah asal Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang diungkap di Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu. "Kita berkoordinasi dengan Polda Aceh dan BBKSDA untuk memburu pelaku perburuan gading di sana," kata Kepala Bagian Binopsal Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Hariwiyawan Harun di Pekanbaru, Senin (23/5).
Ditkrimsus Polda Riau mengungkap upaya perdagangan dua gading gajah dengan berat total mencapai 46,5 kilogram senilai Rp 1 miliar pada Jumat (20/5) di sebuah restoran mewah di Kota Pekanbaru. Dari penangkapan itu, petugas mengamankan lima orang pelaku.
Mereka adalah Sy (61), MA (46), Yu (41), Wa (44) dan Ni (43). Setelah menjalani pemeriksaan intensif lebih dari 10 jam, mereka akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Riau.
Dari pemeriksaan, ia mengatakan bahwa dua dari lima tersangka tersebut merupakan warga asal Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Keduanya berinisial Ma dan Yu. Kedua tersangka itu diketahui mendapatkan gading gajah dari dua orang pemburu di Kabupaten Gayo, Aceh pada Maret 2016 lalu.
Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Rivai Sinambela mengatakan terungkapnya upaya perdagangan gading dengan panjang 1,7 meter itu berawal dari adanya informasi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) tentang peristiwa kematian dua gajah dalam satu bulan terakhir. Kematian gajah itu berada di Taman Nasional Tesso Nilo Riau dan Aceh.
Dari informasi itu, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan sehingga akhirnya mendapat informasi akan adanya penjualan gading di Pekanbaru. Hasilnya lima orang berhasil diamankan. Akan tetapi, kelima tersangka itu bukan sebagai pemburu melainkan penadah dan penjual.
Polisi sendiri mengakui bahwa mereka telah mengantongi nama dan identitas para pelaku yang diduga menjadi pemburu gading gajah di Aceh. Namun begitu, untuk informasi kematian gajah di Tesso Nilo Riau, ia mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan. "Begitu juga dengan target pembeli gading gajah tersebut di Pekanbaru. Kita masih terus melakukan pengembangan," jelasnya.
Lebih jauh, untuk proses hukum kelima tersangka, ia mengatakan akan berkoordinasi dengan ahil dari BBKSDA serta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Jakarta. Pengungkapan organ satwa dilindungi sebelumnya berhasil diungkap Polda Riau baru-baru ini. Pada akhir April 2016 lalu, jajaran berhasil mengamankan kulit harimau, organ beruang serta sejumlah organ satwa dilindungi lainnya dari perbatasan Riau-Jambi.
Ditkrimsus Polda Riau mengungkap upaya perdagangan dua gading gajah dengan berat total mencapai 46,5 kilogram senilai Rp 1 miliar pada Jumat (20/5) di sebuah restoran mewah di Kota Pekanbaru. Dari penangkapan itu, petugas mengamankan lima orang pelaku.
Mereka adalah Sy (61), MA (46), Yu (41), Wa (44) dan Ni (43). Setelah menjalani pemeriksaan intensif lebih dari 10 jam, mereka akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Riau.
Dari pemeriksaan, ia mengatakan bahwa dua dari lima tersangka tersebut merupakan warga asal Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Keduanya berinisial Ma dan Yu. Kedua tersangka itu diketahui mendapatkan gading gajah dari dua orang pemburu di Kabupaten Gayo, Aceh pada Maret 2016 lalu.
Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Rivai Sinambela mengatakan terungkapnya upaya perdagangan gading dengan panjang 1,7 meter itu berawal dari adanya informasi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) tentang peristiwa kematian dua gajah dalam satu bulan terakhir. Kematian gajah itu berada di Taman Nasional Tesso Nilo Riau dan Aceh.
Dari informasi itu, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan sehingga akhirnya mendapat informasi akan adanya penjualan gading di Pekanbaru. Hasilnya lima orang berhasil diamankan. Akan tetapi, kelima tersangka itu bukan sebagai pemburu melainkan penadah dan penjual.
Polisi sendiri mengakui bahwa mereka telah mengantongi nama dan identitas para pelaku yang diduga menjadi pemburu gading gajah di Aceh. Namun begitu, untuk informasi kematian gajah di Tesso Nilo Riau, ia mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan. "Begitu juga dengan target pembeli gading gajah tersebut di Pekanbaru. Kita masih terus melakukan pengembangan," jelasnya.
Lebih jauh, untuk proses hukum kelima tersangka, ia mengatakan akan berkoordinasi dengan ahil dari BBKSDA serta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Jakarta. Pengungkapan organ satwa dilindungi sebelumnya berhasil diungkap Polda Riau baru-baru ini. Pada akhir April 2016 lalu, jajaran berhasil mengamankan kulit harimau, organ beruang serta sejumlah organ satwa dilindungi lainnya dari perbatasan Riau-Jambi.
Sumber : Antara
loading...
Post a Comment