Halloween Costume ideas 2015
loading...

DPRK Aceh Timur akan Gugat SK KPU Pusat

Paripurna khusus anggota DPRK Aceh Timur, Senin (23/5/2016)
AMP - DPRK Aceh Timur dalam sidang paripurna khusus, Senin (22/5/2016), menolak Surat Keputusan KPU Nomor 50/Kpts/KPU/2016 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur. Pihak DPRK bahkan berencana mengambil langkah hukum menggugat SK KPU itu ke PTUN.

 “Keputusan paripurna khusus hari ini, sesuai hasil voting 26 suara dari 29 peserta yang hadir kita akan menempuh upaya hukum. Kita akan PTUN-kan SK KPU Nomor 50/Kpts/Kpu 2016 itu ujar,” kata Ketua DPRK Aceh Timur, Marzuki Ajad.

Hasil keputusan Tim Panja DPRK periode 2009-2014, katanya, Komisioner KIP Aceh Timur, masing-masing adalah Ismail, Syahrul MTA, Ridwan Suud, Safwan dan Ilyas. “Kesemua nama itu telah di-SK-kan oleh KPU Pusat. Namun di tengah perjalanan KPU membekukan mereka,” katanya

Sementara dalam SK KPU Nomor 50/Kpts/KPU/2016, disebutkan nama anggota KIP Aceh Timur adalah, Iskandar A. Gani, Mulia Karim, Ridwan Suud, Tarmizi dan Sofyan. “Padahal DPRK tidak pernah diparipurnakan  dalam sidang paripurna DPRK periode 2009-2014,” tambah Marzuki.

Untuk diketahui keluarnya SK KPU Nomor 50/Kpts/KPU/2016 adalah tindak lanjut dari Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 46/K/PTUN/2015 tanggal 30 Maret 2015 Perkara Kasasi TUN tentang Pengangkatan Anggota KIP Aceh Timur.

Kasus tersebut berawal dari sengketa rekrutmen anggota KIP Aceh Timur sebelumnya. Calon anggota KIP yang diusulkan oleh Komisi A DPRK saat itu, dibatalkan oleh paripurna DPRK. Mereka yang dibatalkan, Iskandar A Gani cs kemudian membawa kasus ini ke pengadilan tinggi tata usaha negara. Hingga kemudian kasasi, dan MA membatalkan SK KPU sebelumnya. Karena sudah ada keputusan MA, KPU pun memberhentikan anggota KIP Aceh Timur. 

Sumber: goaceh.co
loading...
Labels:

Post a Comment

loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget