AMP - Sungguh bejat perbuatan Ismail (47), kepala sekolah di salah satu Madrasah Aliyah (MA) di Bantul, yang nekat menghamili siswinya sendiri, sebut saja bunga (16). Akibat perbuatan Ismail yang juga merangkap sebagai guru tersebut, kini bunga yang merupakan salah satu siswi MTs di Gedongkuning, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, tengah berbadan dua.
"Pelaku dan korban itu sama-sama berada dalam satu yayasan. Pelaku kepala sekolah MA, sementara korban itu siswi MTs," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda DIY AKBP Djuhandani di Mapolda, Selasa, 17 Mei 2016.
Menurutnya, kepada pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi akan menjerat pria beranak empat asal Cilacap itu dengan Pasal 82 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Djuhandani menuturkan bahwa Ismail ditangkap Senin, 16 Mei 2016, siang, oleh petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda DIY di tempat kerjanya tanpa perlawanan.
"Pelaku mengakui perbuatanya. Ia mengaku sudah tidak pernah berhubungan dengan istrinya sejak 2012. Statusnya duda cerai mati," sambung Kanit PPA Polda DIY Kompol Retnowati.
Perwira menengah dengan satu melati dipundaknya itu menjelaskan aksi bejat pelaku dengan mencabuli Bunga sudah dilakukan sejak akhir 2015. Pencabulan dilakukan sebanyak empat kali di beberapa tempat berbeda.
"Terakhir dari pengakuannya dilakukan pada 6 Mei lalu sekitar pukul 20.00 di sebuah losmen kawasan JEC (Jogja Expo Center," imbuh dia.
Lantas, bagaimana pencabulan itu akhirnya terbongkar?
Retnowati mengungkapkan bahwa aksi pelaku terbongkar saat pengasuh asrama melakukan razia di kamar korban. Saat itu, pengasuh menemukan sebuah ponsel di kamar korban. Ternyata korban mengaku kalau ponsel tersebut milik tersangka yang dipinjamnya.
"Terus curhat sering dipinjami pelaku ponsel, sering dibelikan bakso, sering juga diantar jemput dari asrama ke sekolahnya. Sering juga diajak keluar," tutur dia.
Korban pun menuturkan kalau beberapa bulan terakhir tidak datang bulan. Kemudian, pengasuh asrama pun berinisiatif membelikan alat tes kehamilan dan meminta korban menjalani tes urine. Hasilnya, korban positif hamil.
"Korban dekat dengan pelaku dan mau diajak berhubungan karena tidak enak sering diantar jemput. Korban tinggal bersama ayahnya, tapi ayahnya ada di Tuban. Ibunya sudah meninggal tiga tahun lalu," katanya.
Lebih lenjut, Retnowati menjelaskan bahwa setelah mengetahui korban hamil pelaku sempat menawari korban dengan obat-obatan. Kuat dugaan obat yang diberikan itu digunakan untuk menggugurkan kandungan.
"Sudah diminum obatnya. Tapi sedang kita dalami dan kami periksakan ke Balai POM untuk lebih jelasnya," tuturnya.[VIVA]
"Pelaku dan korban itu sama-sama berada dalam satu yayasan. Pelaku kepala sekolah MA, sementara korban itu siswi MTs," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda DIY AKBP Djuhandani di Mapolda, Selasa, 17 Mei 2016.
Menurutnya, kepada pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi akan menjerat pria beranak empat asal Cilacap itu dengan Pasal 82 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Djuhandani menuturkan bahwa Ismail ditangkap Senin, 16 Mei 2016, siang, oleh petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda DIY di tempat kerjanya tanpa perlawanan.
"Pelaku mengakui perbuatanya. Ia mengaku sudah tidak pernah berhubungan dengan istrinya sejak 2012. Statusnya duda cerai mati," sambung Kanit PPA Polda DIY Kompol Retnowati.
Perwira menengah dengan satu melati dipundaknya itu menjelaskan aksi bejat pelaku dengan mencabuli Bunga sudah dilakukan sejak akhir 2015. Pencabulan dilakukan sebanyak empat kali di beberapa tempat berbeda.
"Terakhir dari pengakuannya dilakukan pada 6 Mei lalu sekitar pukul 20.00 di sebuah losmen kawasan JEC (Jogja Expo Center," imbuh dia.
Lantas, bagaimana pencabulan itu akhirnya terbongkar?
Retnowati mengungkapkan bahwa aksi pelaku terbongkar saat pengasuh asrama melakukan razia di kamar korban. Saat itu, pengasuh menemukan sebuah ponsel di kamar korban. Ternyata korban mengaku kalau ponsel tersebut milik tersangka yang dipinjamnya.
"Terus curhat sering dipinjami pelaku ponsel, sering dibelikan bakso, sering juga diantar jemput dari asrama ke sekolahnya. Sering juga diajak keluar," tutur dia.
Korban pun menuturkan kalau beberapa bulan terakhir tidak datang bulan. Kemudian, pengasuh asrama pun berinisiatif membelikan alat tes kehamilan dan meminta korban menjalani tes urine. Hasilnya, korban positif hamil.
"Korban dekat dengan pelaku dan mau diajak berhubungan karena tidak enak sering diantar jemput. Korban tinggal bersama ayahnya, tapi ayahnya ada di Tuban. Ibunya sudah meninggal tiga tahun lalu," katanya.
Lebih lenjut, Retnowati menjelaskan bahwa setelah mengetahui korban hamil pelaku sempat menawari korban dengan obat-obatan. Kuat dugaan obat yang diberikan itu digunakan untuk menggugurkan kandungan.
"Sudah diminum obatnya. Tapi sedang kita dalami dan kami periksakan ke Balai POM untuk lebih jelasnya," tuturnya.[VIVA]
loading...
Post a Comment