AMP - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Banda Aceh menetapkan bekas Geuchik Gampong Lueng Bata Kecamatan Lueng Bata Banda Aceh, Syarifudin Bin Muhammad sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan dana desa setempat yang merugikan Negara senilai Rp 169.086.450.00.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol T.Saladin SH melalui Kasatreskrim Kompol Supriadi mengatakan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan Syarifudin sesuai hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bernomor SR-1015/PW01/5/2016. Dimana, seluruh dana yang bersumber dari Pendapatan Asli Gampong Lueng Bata itu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
“Jadi dana yang disalahgunakan tersangka ini merupakan dana sejak bulan Juli 2012 hingga Agustus 2014 lalu,” kata Kompol Supriadi kepada AJNN, Senin (23/5).
Menurut Supriadi, sejak dilaporkan 4 Januari 2016 lalu, penyidik telah memeriksa delapan saksi baik dari aparatur Gampong Lueng Bata maupun saksi dari Dinas Keuangan.
Sedang Syarifudin telah menjalani pemeriksaan pada 2 Mei lalu dan langsung ditetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan. “Selain saksi, penyidik juga menyita sejumlah dokumen diantarannya rekap pendapatan dan belanja gampong serta laporan keuangan maupun dokumen pembebasan tanah wakaf. Dari sejumlah data tadi penyidik menetapkan Syarifuddin sebagai tersangka,” jelasnya.
Dijelaskan Supriadi, anggaran yang diselewengkan tersangka merupakan dana desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Gampong diantarannya sewa tiga unit toko yang terletak di dusun masjid dan Lamseupueng serta sebidang tanah. Oleh tersangka, meski telah menerima uang dari penyewa namun tidak seluruhnya di setorkan ke kas desa.
“Memang ada yang dikembalikan, namun jumlahnya tidak sesuai hasil penerimaan penyewaan aset desa tadi senilai 1.075.840.412,00 sejak tahun 2012 hingga 2014. Total dana yang harusnya masuk ke kas gampong yakni Rp 749.971.027,00 setelah dipotong pengeluaran Rp 325.860.385,00. Tapi dana yang ada di kas gampong hanya 580.884.577,00 atau selisih 169.086.450.00,” ungkap Supriadi.
Lebih lanjut kata Supriadi, pihaknya tidak menahan yang bersangkutan karena dinilai koperatief. Syarifudin dijerat pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 8 Undang Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.[AJNN.Net]
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol T.Saladin SH melalui Kasatreskrim Kompol Supriadi mengatakan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan Syarifudin sesuai hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bernomor SR-1015/PW01/5/2016. Dimana, seluruh dana yang bersumber dari Pendapatan Asli Gampong Lueng Bata itu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
“Jadi dana yang disalahgunakan tersangka ini merupakan dana sejak bulan Juli 2012 hingga Agustus 2014 lalu,” kata Kompol Supriadi kepada AJNN, Senin (23/5).
Menurut Supriadi, sejak dilaporkan 4 Januari 2016 lalu, penyidik telah memeriksa delapan saksi baik dari aparatur Gampong Lueng Bata maupun saksi dari Dinas Keuangan.
Sedang Syarifudin telah menjalani pemeriksaan pada 2 Mei lalu dan langsung ditetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan. “Selain saksi, penyidik juga menyita sejumlah dokumen diantarannya rekap pendapatan dan belanja gampong serta laporan keuangan maupun dokumen pembebasan tanah wakaf. Dari sejumlah data tadi penyidik menetapkan Syarifuddin sebagai tersangka,” jelasnya.
Dijelaskan Supriadi, anggaran yang diselewengkan tersangka merupakan dana desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Gampong diantarannya sewa tiga unit toko yang terletak di dusun masjid dan Lamseupueng serta sebidang tanah. Oleh tersangka, meski telah menerima uang dari penyewa namun tidak seluruhnya di setorkan ke kas desa.
“Memang ada yang dikembalikan, namun jumlahnya tidak sesuai hasil penerimaan penyewaan aset desa tadi senilai 1.075.840.412,00 sejak tahun 2012 hingga 2014. Total dana yang harusnya masuk ke kas gampong yakni Rp 749.971.027,00 setelah dipotong pengeluaran Rp 325.860.385,00. Tapi dana yang ada di kas gampong hanya 580.884.577,00 atau selisih 169.086.450.00,” ungkap Supriadi.
Lebih lanjut kata Supriadi, pihaknya tidak menahan yang bersangkutan karena dinilai koperatief. Syarifudin dijerat pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 8 Undang Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.[AJNN.Net]
loading...
Post a Comment