AMP - Tim ahli dan sub-koordinasi penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa sejumlah bukti dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran seharga Rp 17 miliar. Tim terdiri dari tiga orang ahli dan empat pegawai sub bidang penindakan.
“Mereka di sini (Banda Aceh) dua hari untuk memeriksa detail fisik mobil damkar,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh Himawan, Selasa (31/5).
Kendaraan itu diberikan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh oleh Badan Penanggulangan Bencana Aceh. Dana pengadaan kendaraan itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh 2014.
Pemeriksaan ini juga disaksikan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan beberapa penyidik dari Kejari Banda Aceh. Selanjutnya, kejaksaan akan menunggu hasil pemeriksaan tim KPK untuk memastikan perbuatan hukum dalam pengadaan mobil damkar tersebut.
Kami melihat perkembangan dari tim ahli. Hasilnya akan segera kami sampaikan kepada publik,” kata Himawan. (AJNN)
“Mereka di sini (Banda Aceh) dua hari untuk memeriksa detail fisik mobil damkar,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh Himawan, Selasa (31/5).
Kendaraan itu diberikan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh oleh Badan Penanggulangan Bencana Aceh. Dana pengadaan kendaraan itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh 2014.
Pemeriksaan ini juga disaksikan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan beberapa penyidik dari Kejari Banda Aceh. Selanjutnya, kejaksaan akan menunggu hasil pemeriksaan tim KPK untuk memastikan perbuatan hukum dalam pengadaan mobil damkar tersebut.
Kami melihat perkembangan dari tim ahli. Hasilnya akan segera kami sampaikan kepada publik,” kata Himawan. (AJNN)
loading...
Post a Comment