AMP - Pengemuman hasil seleksi Pendamping Lokal Desa di nilai tidak profesional dan besar kemungkinan nepotisme .
Dari data yang di terima AMP dan beberapa sumber di lapangan mengatakan banyak peserta yang lolos dari dugaan hasil rekom Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan rillis kelulusan pun ada data peserta yang lulus tidak melengkapi syarat di karenakan usia masih di bawah 25 tahun.
Sementara dalam document yang di keluarkan oleh Pemerintah Aceh melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat ada salah seorang peserta di kecamatan Nisam Lulus dengan usia di bawah 25 tahun.
Sementara dalam document yang di keluarkan oleh Pemerintah Aceh melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat ada salah seorang peserta di kecamatan Nisam Lulus dengan usia di bawah 25 tahun.
"Di kecamatan Nisam satu keluarga lulus sebagai pendamping desa lokal, dan keluarga tersebut dari PKB," tutur salah seorang yang namanya tidak boleh di tulis media.
Berikut syarat penerimaan Pendamping Lokal Desa (Berkedudukan di Desa)
- Pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sederajat;
- Diutamakan memiliki pengalaman berorganisasi dan akitf dalam kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa minimal 2 (dua) tahun, seperti pelatihan, kerja sosial, panitia pembangunan maupun kegiatan lainnya yang relevan dengan kebutuhan pendampingan masyarakat;
- memiliki kepekaan terhadap kebiasaan, adat istiadat juga nilai-nilai budaya masyarakat desa dan mengenal kultur budaya, tradisi serta kearifan lokal masyarakat setempat termasuk didalamnya dapat berkomunikasi dengan menggunakan bahasa daerah setempat;
- Bertempat tinggal di salah satu desa lokasi dampingan atau di desa yang berdekatan dengan desa-desa lokasi dampingan;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Pemerintahan atau terikat kontrak dengan pekerjaan lainnya;
- Usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun
loading...
Post a Comment