AMP - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti terkenal sangat tegas dengan kapal asing pencuri ikan yang masuk ke perairan Indonesia. Semenjak diangkat Jokowi jadi menteri, Susi menjadi sorotan karena sangat berani menangkap bahkan menenggelamkan kapal asing yang kedapatan mencuri ikan Indonesia.
Pada awal 2016 saja, Menteri Susi tercatat telah menenggelamkan 23 kapal asing yang tertangkap mencuri ikan di Indonesia. Kapal asing ini berasal dari banyak negara seperti Vietnam, Filipina dan Malaysia.
Penenggelaman kapal dilakukan di empat lokasi yakni Pontianak-Kalimantan Barat sebanyak delapan kapal (Vietnam), Bitung-Sulawesi Utara sebanyak tujuh kapal (1 Filipina, 5 indonesia), Batam sebanyak tujuh kapal Malaysia dan Tahuna-Sulawesi Utara sebanyak satu kapal (Filipina).
"Tanggal 22 Februari jumlahnya yang terbaru jadi 23 kapal (akan ditenggelamkan). Ini merupakan penenggelaman kapal illegal fishing yang pertama kali dilakukan pada tahun 2016," ujar Susi di kantornya, Jakarta, Jumat (12/2).
Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan dengan mengacu pada Pasal 76A UU No. 45/2009 tentang Perubahan Atas UU No 31/2004 tentang Perikanan yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Susi mengakui, laut Indonesia menjadi sasaran empuk para pencuri ikan.
Pada awal 2016 saja, Menteri Susi tercatat telah menenggelamkan 23 kapal asing yang tertangkap mencuri ikan di Indonesia. Kapal asing ini berasal dari banyak negara seperti Vietnam, Filipina dan Malaysia.
Penenggelaman kapal dilakukan di empat lokasi yakni Pontianak-Kalimantan Barat sebanyak delapan kapal (Vietnam), Bitung-Sulawesi Utara sebanyak tujuh kapal (1 Filipina, 5 indonesia), Batam sebanyak tujuh kapal Malaysia dan Tahuna-Sulawesi Utara sebanyak satu kapal (Filipina).
"Tanggal 22 Februari jumlahnya yang terbaru jadi 23 kapal (akan ditenggelamkan). Ini merupakan penenggelaman kapal illegal fishing yang pertama kali dilakukan pada tahun 2016," ujar Susi di kantornya, Jakarta, Jumat (12/2).
Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan dengan mengacu pada Pasal 76A UU No. 45/2009 tentang Perubahan Atas UU No 31/2004 tentang Perikanan yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Susi mengakui, laut Indonesia menjadi sasaran empuk para pencuri ikan.
Baca Selanjutnya
loading...
Post a Comment