AMP - Tak mau digauli, seorang suami berstatus pengantin baru warga dusun Deret Kampung Pining-Kecamatan Pining-Gayo Lues, relakan isterinya digilir oleh rekan-rekannya.
Buntutnya, sang isteri melaporkan perbuatan bejat suaminya tersebut ke Polres Gayo Lues dan akhirnya suami korban beserta CS-nya meringkuk di tahanan Mapolres setelah aparat kepolisian menciduk para pelaku dan menyarangkan peluru panas ke kaki sebelah kanan suami korban ketika hendak melarikan diri.
Dalam siaran persnya, Kapolres Gayo Lues melalui Waka Polres Komisaris Polisi Suprapto S.Sos-Rabu (25/05/2016) didampingi Kasat Reskrim AKP Machfud Hidayat SH mengatakan, peristiwa ini terjadi minggu lalu Rabu (18/05) sekira pukuk 23.00 WIB.
Suami korban yang berinisial M ,23, tahun bersama isterinya berkumpul di rumah saudaranya di Kampung Pertik Kecamatan Pining menonton acara hiburan kesenian rakyat (didong) pada saat itu.
Tersangka lain yang merupakan comblang pasangan ini berinisial AM ,40, tahun mengetahui permasalahan yang melanda pengantin baru tersebut, hingga kemudian dia mengusulkan kepada suami korban tekhnik jitu menggauli isteri dengan cara kekerasan.
Suami korban yang telah gelap mata karena tidak mendapat jatah setelah 3 minggu pernikahan mengizinkan cara yang akan ditempuh oleh rekannya.
Merasa mendapat angin, AM ,40, tahun langsung menghubungi rekan lain yang masih merupakan kerabat dekat dari suami korban.
Beberapa jam setelah usai acara kesenian rakyat, sekira pukul 01.30 WIB dini hari, si suami bersama tiga orang CS-nya mulai menjalankan aksinya dengan menyatroni kamar korban setelah sebelumnya mereka mematikan alat penerangan di rumah itu.
Sambil ber-endap si suami diikuti oleh rekannya langsung menyergap korban yang masih dalam keadaan tidur, ketiga tersangka kemudian masing-masing memegang lengan dan kaki korban agar jangan melawan ketika disetubuhi.
Si-suami yang mengawasi sambil membekap mulut korban lalu meminta kepada rekannya RS ,16, tahun yang merupakan adik kandungnya sendiri untuk mengambil dua buah jilbab guna menyumpal dan mengikat tangan korban.
Setelah dirasa aman, kemudian tersangka AM yang sebelumnya memegang tangan korban pindah kebagian kaki membantu memeloroti celana dalam korban hingga akhirnya si-suami berhasil melaksanakan hajatnya selama lebih kurang 5 menit.
Tak tahan melihat adegan tersebut, tersangka AM kemudian meminta kepada suami korban agar dia pun ikut berpartisipasi menyetubuhi korban yang langsung diijinkan oleh si-suami hingga akhirnya rekan satunya yang berinisial U ,34, saudara ipar si-suami turut juga ambil bagian menyetubuhi korban.
Usai mereka melaksanakan hajatnya, tersangka RS adik si-suami langsung melepas kain yang membekap serta mengikat tangan korban yang tidak berdaya karena terdapat luka kekerasan dibagian mulut serta badan korban dan juga merasakan sakit di sekitar kelamin korban.
Saat ini tersangka M (suami korban) terancam hukuman pidana 12 tahun penjara. AM (comblang) dan U (abang ipar M) dikenakan pasal 48 jo Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat dan diancam dengan "Uqubat Tazir" cambuk paling sedikit 125 kali, paling banyak 175 kali atau denda 1250 gram emas murni atau penjara paling singkat 125 bulan atau 10 tahun 5 bulan penjara.
Sementara RS (adik kandung M) dikarenakan masih tergolong anak terancam pidana paling lama 12 tahun penjara.
Berikut identitas tersangka dan korban:
1. Korban, S (isteri M) umur 21 tahun-ibu rumah tangga-Kampung Akul-Kecamatan Blang Jerango-Kabupaten Gayo Lues.
2. Tersangka M (suami S) 23 tahun-tani-Dusun Deret Kampung Pining-Kecamatan Pining.
3.AM (comblang M-S) 40 tahun-tani-Kampung Ketukah-Kecamatan Blang Jerango.
4.Tersangka U (abang ipar M) 34 tahun-dagang-Kampung Uring-Kecamatan Pining.
5. RS (adik kandung M) 16 tahun-pelajar-Kampung Pining-Kecamatan Pining.
Buntutnya, sang isteri melaporkan perbuatan bejat suaminya tersebut ke Polres Gayo Lues dan akhirnya suami korban beserta CS-nya meringkuk di tahanan Mapolres setelah aparat kepolisian menciduk para pelaku dan menyarangkan peluru panas ke kaki sebelah kanan suami korban ketika hendak melarikan diri.
Dalam siaran persnya, Kapolres Gayo Lues melalui Waka Polres Komisaris Polisi Suprapto S.Sos-Rabu (25/05/2016) didampingi Kasat Reskrim AKP Machfud Hidayat SH mengatakan, peristiwa ini terjadi minggu lalu Rabu (18/05) sekira pukuk 23.00 WIB.
Suami korban yang berinisial M ,23, tahun bersama isterinya berkumpul di rumah saudaranya di Kampung Pertik Kecamatan Pining menonton acara hiburan kesenian rakyat (didong) pada saat itu.
Tersangka lain yang merupakan comblang pasangan ini berinisial AM ,40, tahun mengetahui permasalahan yang melanda pengantin baru tersebut, hingga kemudian dia mengusulkan kepada suami korban tekhnik jitu menggauli isteri dengan cara kekerasan.
Suami korban yang telah gelap mata karena tidak mendapat jatah setelah 3 minggu pernikahan mengizinkan cara yang akan ditempuh oleh rekannya.
Merasa mendapat angin, AM ,40, tahun langsung menghubungi rekan lain yang masih merupakan kerabat dekat dari suami korban.
Beberapa jam setelah usai acara kesenian rakyat, sekira pukul 01.30 WIB dini hari, si suami bersama tiga orang CS-nya mulai menjalankan aksinya dengan menyatroni kamar korban setelah sebelumnya mereka mematikan alat penerangan di rumah itu.
Sambil ber-endap si suami diikuti oleh rekannya langsung menyergap korban yang masih dalam keadaan tidur, ketiga tersangka kemudian masing-masing memegang lengan dan kaki korban agar jangan melawan ketika disetubuhi.
Si-suami yang mengawasi sambil membekap mulut korban lalu meminta kepada rekannya RS ,16, tahun yang merupakan adik kandungnya sendiri untuk mengambil dua buah jilbab guna menyumpal dan mengikat tangan korban.
Setelah dirasa aman, kemudian tersangka AM yang sebelumnya memegang tangan korban pindah kebagian kaki membantu memeloroti celana dalam korban hingga akhirnya si-suami berhasil melaksanakan hajatnya selama lebih kurang 5 menit.
Tak tahan melihat adegan tersebut, tersangka AM kemudian meminta kepada suami korban agar dia pun ikut berpartisipasi menyetubuhi korban yang langsung diijinkan oleh si-suami hingga akhirnya rekan satunya yang berinisial U ,34, saudara ipar si-suami turut juga ambil bagian menyetubuhi korban.
Usai mereka melaksanakan hajatnya, tersangka RS adik si-suami langsung melepas kain yang membekap serta mengikat tangan korban yang tidak berdaya karena terdapat luka kekerasan dibagian mulut serta badan korban dan juga merasakan sakit di sekitar kelamin korban.
Saat ini tersangka M (suami korban) terancam hukuman pidana 12 tahun penjara. AM (comblang) dan U (abang ipar M) dikenakan pasal 48 jo Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat dan diancam dengan "Uqubat Tazir" cambuk paling sedikit 125 kali, paling banyak 175 kali atau denda 1250 gram emas murni atau penjara paling singkat 125 bulan atau 10 tahun 5 bulan penjara.
Sementara RS (adik kandung M) dikarenakan masih tergolong anak terancam pidana paling lama 12 tahun penjara.
Berikut identitas tersangka dan korban:
1. Korban, S (isteri M) umur 21 tahun-ibu rumah tangga-Kampung Akul-Kecamatan Blang Jerango-Kabupaten Gayo Lues.
2. Tersangka M (suami S) 23 tahun-tani-Dusun Deret Kampung Pining-Kecamatan Pining.
3.AM (comblang M-S) 40 tahun-tani-Kampung Ketukah-Kecamatan Blang Jerango.
4.Tersangka U (abang ipar M) 34 tahun-dagang-Kampung Uring-Kecamatan Pining.
5. RS (adik kandung M) 16 tahun-pelajar-Kampung Pining-Kecamatan Pining.
Sumber: .insetgalus.com
loading...
Post a Comment