AMP - Asisten III Pemerintah Aceh Muzakkar A Gani menyampaikan pasal 24 dalam draf revisi qanun pilkada yang dinilai memberatkan bagi calon perseorangan itu resmi dihapus.
Menurutnya sesuai dengan permintaan eksekutif melakukan konsultasi sebelum pembahasan, kemudian dengan berbagai pertimbangan pihak legislatif setuju bahwa rancangan qanun itu dikembalikan pada draf awal yang diajukan oleh eksekutif yaitu pasal 24.
"Artinya pasal 24 itu tidak ada lagi yang memberatkan calon independen," kata Muzakkar usai melakukan rapat tertutup dengan Badan Legislasi DPR Aceh, Banda Aceh, Rabu (8/6).
Ia menjelaskan keseluruhan isi qanun tersebut nantinya juga akan dikonsultasikan ke Kementrian Dalam Negeri terkait dengan perubahan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016.
"Adapun yang tertuang di dalam qanun yang sudah disepakati bersama adalah sesui yang diajukan eksekutif di mana penempelan di meunasah itu tidak ada lagi, kemudian satu orang satu materai, satu KTP satu materai itu juga tidak ada lagi yitu kembali ke draf awal yang diusulkan eksekutif," ujarnya.
Muzakkar mengatakan eksekutif dan legislatif mencurahkan pemikiran sepenuhnya untuk bersama-sama dalam menyukseskan pilkada, saling pengertian dalam hal ini gubernur Aceh juga berterimakasih kepada pihak legislatif yang telah mawas diri mengembalikan rancangan qanun ini ke draf awal.
Ia menjelaskan perubahan qanun ini sebenarnya untuk menyelaraskan antara dinamika perubahan Undang-undang Pemilu di pusat yang sudah beberapa kali perubahan termasuk putaran kedua dan jumlah penetapan pemenang.
Disamping dengan hal-hal yang diperdebatkan selama ini itu juga akan diselaraskan dengan regulasi tentang Undang-undang pelaksaan pilkada sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006.
"Terikamakasi sudah ada kesepakatan, saling pengertian, kebuntuan selama ini sudah terpecahkan besok kita akan lanjutkan pembahasan dua hari ini bisa tuntas," tutur Muzakkar.(*) Sumber; AJNN.Net
Menurutnya sesuai dengan permintaan eksekutif melakukan konsultasi sebelum pembahasan, kemudian dengan berbagai pertimbangan pihak legislatif setuju bahwa rancangan qanun itu dikembalikan pada draf awal yang diajukan oleh eksekutif yaitu pasal 24.
"Artinya pasal 24 itu tidak ada lagi yang memberatkan calon independen," kata Muzakkar usai melakukan rapat tertutup dengan Badan Legislasi DPR Aceh, Banda Aceh, Rabu (8/6).
Ia menjelaskan keseluruhan isi qanun tersebut nantinya juga akan dikonsultasikan ke Kementrian Dalam Negeri terkait dengan perubahan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016.
"Adapun yang tertuang di dalam qanun yang sudah disepakati bersama adalah sesui yang diajukan eksekutif di mana penempelan di meunasah itu tidak ada lagi, kemudian satu orang satu materai, satu KTP satu materai itu juga tidak ada lagi yitu kembali ke draf awal yang diusulkan eksekutif," ujarnya.
Muzakkar mengatakan eksekutif dan legislatif mencurahkan pemikiran sepenuhnya untuk bersama-sama dalam menyukseskan pilkada, saling pengertian dalam hal ini gubernur Aceh juga berterimakasih kepada pihak legislatif yang telah mawas diri mengembalikan rancangan qanun ini ke draf awal.
Ia menjelaskan perubahan qanun ini sebenarnya untuk menyelaraskan antara dinamika perubahan Undang-undang Pemilu di pusat yang sudah beberapa kali perubahan termasuk putaran kedua dan jumlah penetapan pemenang.
Disamping dengan hal-hal yang diperdebatkan selama ini itu juga akan diselaraskan dengan regulasi tentang Undang-undang pelaksaan pilkada sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006.
"Terikamakasi sudah ada kesepakatan, saling pengertian, kebuntuan selama ini sudah terpecahkan besok kita akan lanjutkan pembahasan dua hari ini bisa tuntas," tutur Muzakkar.(*) Sumber; AJNN.Net
loading...
Post a Comment