Polisi syariat merazia pedagang makanan di Banda Aceh, Jumat 10 Juni 2016 (Foto: Agus Setyadi/detikcom) |
Banda Aceh - Selama bulan suci Ramadan, Polisi Syariat Banda Aceh aktif merazia para pedagang kue basah atau makanan. Jika kedapatan berjualan, pemiliknya dibawa ke kantor untuk dibina.
Pantauan detikcom, petugas Polisi Syariat (Wilayatul Hisbah) memeriksa pertokoan atau tempat-tempat yang dicurigai menjual kue basah di Banda Aceh, Jumat (10/6/2016) sekitar pukul 15.00 WIB. Mereka sempat berdebat dengan salah seorang pemilik toko swalayan yang membuang kue timphan ke tong sampah saat petugas datang.
Pemilik salah satu toko di Banda Aceh, Nurdin, mengaku membuang makanan yang dijualnya karena telah basi. Namun yang dipermasalahkan petugas karena ia membuangnya saat tim polisi syariat hendak memeriksa toko miliknya.
"Kue timphan ini sudah basi, punya kemarin tidak bisa dimakan lagi makanya kami buang," kata Nurdin.
Nurdin mengaku mendukung kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh yang mengeluarkan aturan bagi pedagang makanan baru boleh berjualan sore hari. Menurutnya, beberapa jenis kue jajanan berbuka sudah dititipkan padanya oleh para pemilik kue.
"Tapi kami baru menjualnya nanti sore hari. Kuenya sudah ada di belakang tapi tidak kami keluarkan dulu," jelasnya.
Kue basah yang dimaksud petugas polisi syariat yaitu kue berbuka seperti risol, tape, donat, dan bakwan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penegakan Peraturan Undang-undang dan Syariat Islam, Polisi Syariat Kota Banda Aceh, Evendi A Latif, mengatakan, razia pedagang makanan siang hari ini terus dilakukan sejak hari pertama puasa. Jika kedapatan, mereka akan mengingatkan para pemilik agar berjualan pada sore hari.
"Hari ini ada satu tempat yang kita sita karena sudah beberapa kali diingatkan tapi tetap berjualan," kata Evendi.
Menurutnya, selama razia pihaknya beberapa kali mendapati pedagang kue basa atau makanan berjualan pada siang hari. Pihaknya mengaku pedagang untuk menutup dulu dan baru boleh berjualan mulai pukul 16.00 WIB.
"Tapi kalau sudah diingatkan tapi masih berjualan itu peralatan masak kita sita dan pemiliknya kita bawa ke kantor untuk pembinaan," jelasnya. (detik.com)
Pantauan detikcom, petugas Polisi Syariat (Wilayatul Hisbah) memeriksa pertokoan atau tempat-tempat yang dicurigai menjual kue basah di Banda Aceh, Jumat (10/6/2016) sekitar pukul 15.00 WIB. Mereka sempat berdebat dengan salah seorang pemilik toko swalayan yang membuang kue timphan ke tong sampah saat petugas datang.
Pemilik salah satu toko di Banda Aceh, Nurdin, mengaku membuang makanan yang dijualnya karena telah basi. Namun yang dipermasalahkan petugas karena ia membuangnya saat tim polisi syariat hendak memeriksa toko miliknya.
"Kue timphan ini sudah basi, punya kemarin tidak bisa dimakan lagi makanya kami buang," kata Nurdin.
Nurdin mengaku mendukung kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh yang mengeluarkan aturan bagi pedagang makanan baru boleh berjualan sore hari. Menurutnya, beberapa jenis kue jajanan berbuka sudah dititipkan padanya oleh para pemilik kue.
"Tapi kami baru menjualnya nanti sore hari. Kuenya sudah ada di belakang tapi tidak kami keluarkan dulu," jelasnya.
Kue basah yang dimaksud petugas polisi syariat yaitu kue berbuka seperti risol, tape, donat, dan bakwan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penegakan Peraturan Undang-undang dan Syariat Islam, Polisi Syariat Kota Banda Aceh, Evendi A Latif, mengatakan, razia pedagang makanan siang hari ini terus dilakukan sejak hari pertama puasa. Jika kedapatan, mereka akan mengingatkan para pemilik agar berjualan pada sore hari.
"Hari ini ada satu tempat yang kita sita karena sudah beberapa kali diingatkan tapi tetap berjualan," kata Evendi.
Menurutnya, selama razia pihaknya beberapa kali mendapati pedagang kue basa atau makanan berjualan pada siang hari. Pihaknya mengaku pedagang untuk menutup dulu dan baru boleh berjualan mulai pukul 16.00 WIB.
"Tapi kalau sudah diingatkan tapi masih berjualan itu peralatan masak kita sita dan pemiliknya kita bawa ke kantor untuk pembinaan," jelasnya. (detik.com)
loading...
Post a Comment