AMP - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau menuntut 5 terdakwa pemburu gading
gajah 2,6 tahun. Para terdakwa ini membawa gading gajah dari Aceh untuk
dijual ke Riau.
Sidang pembacaan tuntutan ini di gelar, Selasa (20/9/2016) sore di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dalam tuntutan JPU, Wilsa dan Pince menyatakan ke 5 terdakwa bersalah telah menguasai gading gajah ilegal sebarat 46,5 kg seharga Rp1 miliar. Para terdakwa melanggar pasal Pasal 40 ayat (1) jo Pasal 21 ayat (2) huruf D Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Menuntut kepada para terdakwa hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Disamping itu didenda Rp 15 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU
Sidang ini dipimpin majalis hakim, Sorta Ria dan hakim anggota Raden Kunto Dewo dan Khamozora Waruwu.
Ketua mejelis Sorta melontarkan pertanyaan ke lima terdakwa, Syafirmen, Maruf, Yusuf, Wartono dan Nizam terkait tututan JPU tersebut. Mengingat para terdakwa selama persidangan tidak didampingi kuasa hukum. Para terdakwa juga tidak akan menggunakan hak esepsinya (pembelaan), karena mereka menerima segala tuntutan yang diajukan JPU.
"Ini kesempatan terdakwa untuk melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa," kata Sorta.
Atas pertanyaan itu, para terdakwa dapat menerima atas tuntutan tersebut. Namun, mereka meminta keringanan. Terdakwa Wartono dalam sidang sempat meminta majelis hakim untuk membebaskannya. Alasannya, dia hanya seorang sopir yang tidak tahu kalau mobil yang dia bawa mengangkut gading gajah.
"Saya cuma seorang sopir, saya tidak ikut dalam kepemilikan gading gajah itu. Saya minta majelis hakim membebaskan saya," harap Wartono di persidangan. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan.
Kasus perdagangan gading gajah ini ditangkap Polda Riau pada Jumat (20/5) lalu. Mereka ditangkap disebuah restoran sembari menunggu pembeli. Sayangnya, hingga kasus ini naik di pengadilan, belum terjerat penampungnya.(Detik.com)
Sidang pembacaan tuntutan ini di gelar, Selasa (20/9/2016) sore di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dalam tuntutan JPU, Wilsa dan Pince menyatakan ke 5 terdakwa bersalah telah menguasai gading gajah ilegal sebarat 46,5 kg seharga Rp1 miliar. Para terdakwa melanggar pasal Pasal 40 ayat (1) jo Pasal 21 ayat (2) huruf D Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Menuntut kepada para terdakwa hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Disamping itu didenda Rp 15 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU
Sidang ini dipimpin majalis hakim, Sorta Ria dan hakim anggota Raden Kunto Dewo dan Khamozora Waruwu.
Ketua mejelis Sorta melontarkan pertanyaan ke lima terdakwa, Syafirmen, Maruf, Yusuf, Wartono dan Nizam terkait tututan JPU tersebut. Mengingat para terdakwa selama persidangan tidak didampingi kuasa hukum. Para terdakwa juga tidak akan menggunakan hak esepsinya (pembelaan), karena mereka menerima segala tuntutan yang diajukan JPU.
"Ini kesempatan terdakwa untuk melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa," kata Sorta.
Atas pertanyaan itu, para terdakwa dapat menerima atas tuntutan tersebut. Namun, mereka meminta keringanan. Terdakwa Wartono dalam sidang sempat meminta majelis hakim untuk membebaskannya. Alasannya, dia hanya seorang sopir yang tidak tahu kalau mobil yang dia bawa mengangkut gading gajah.
"Saya cuma seorang sopir, saya tidak ikut dalam kepemilikan gading gajah itu. Saya minta majelis hakim membebaskan saya," harap Wartono di persidangan. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan.
Kasus perdagangan gading gajah ini ditangkap Polda Riau pada Jumat (20/5) lalu. Mereka ditangkap disebuah restoran sembari menunggu pembeli. Sayangnya, hingga kasus ini naik di pengadilan, belum terjerat penampungnya.(Detik.com)
loading...
Post a Comment