Halloween Costume ideas 2015
loading...

Diduga Cabuli Anak Bawah Umur, Pemuda Aceh Utara Ditangkap

MHD, ketika berada di tahanan Polsek Pante Bidari. Foto: Mahyuddin
AMP - Diduga lakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, MHD (22), laki-laki warga Langkahan Aceh Utara, ditangkap aparat kepolisian Polsek Pante Bidari Aceh Timur, Jumat (16/9). Pelaku diduga telah mencabuli sebut saja namanya bunga (14), di lantai dua tempat ibu korban berjualan, Lhok Nibong, Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Putwiyanto, melalui Kepala Polisi Sektor Pantee Bidari Iptu Zainir mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan Iaporan ibu korban.

Dirinya menambahkan menurut keterangan ibu korban, kejadian itu terjadi ketika, Jumat (16/9), sekira pukul 00.15 WIB. Kajadian itu diketahui setelah ibu korban memergoki pelaku keluar dari kamar tidur lantai dua tempat orang tua korban berjualan.

"Saat itu ibu korban tidak enak hati dan hendak melihat korban yang sedang tidur sendirian di kamarnya. Ketika naik ke atas untuk melihat korban, ibunya melihat laki laki diketahui adalah tersangka keluar sambil berlari dari kamar korban. Kemudia tersangka melompat ke bawah," kata Kapolsek.

Kapolsek melanjutkan, ketika ibunya bertanya kepada korban, dan mengakui bahwa laki-laki yang keluar dari kamarnya tersebut telah melakukan pencabulan.

"Dari kamar korban juga ditemukan telepon genggam milik tersangka,selanjutnya tersangka akan kami periksa dan meminta keterangan saksi-saksi. Kasus ini akan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan (PPA) Polres Aceh Timur," kata Zainir.

Atas kelakukan bejatnyau, tersangka dikenakan pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 287 Jo 289 Jo 81, 82 dari UU RI No. 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.(Sumber: AJNN)
loading...
Labels:

Post a Comment

loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget