Langsa - Dicurigai sedang berbuat mesum, dua orang laki-laki berinisial RA (18) dan KF (28) ditangkap warga di Gampong Labuhan Kuede, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.
"Pasangan sesama jenis tersebut ditangkap warga di sebuah salon pada Rabu malam (7/9) sekitar pukul 24.00 WIB," kata Kapolres Langsa AKBP Iskandar melalui Kapolsek Sungai Raya, Iptu Raja Bangsawan, Jumat malam (09/09/2016).
Kapolsek menjelaskan, RA tercatat sebagai warga Gampong Alue Bugeng Petir berstatus pelajar, sementara KF tercatat sebagai warga Gampong Seuneubok Jalan dan berstatus pekerja salon.
Setelah ditangkap warga, kata Kapolsek, kemudian warga melaporkan kepada pihaknya. Mendapat laporan tersebut selanjutnya anggotanya mendatangi lokasi dan mengamankan mereka ke Mapolsek.
"Berdasarkan pengakuan kedua anak remaja tersebut kepada kami, mereka telah melakukan mesum (hubungan badan) di salon tersebut sebelum ditangkap warga," ujar Kapolsek.
Kasus tersebut, lanjut Kapolsek sudah diselesaikan secara adat oleh perangkat Gampong di Mapolsek Sungai Raya. Perangkat Gampong dan keluarga pelaku mesum sepakat menyelesaikan secara adat dengan cara ?memotong satu ekor kambing sebagai pembersihan nama gampong yang telah dinodai oleh mereka.
"Selain minta di pontong kambing, perangkat gampong juga meminta supaya salon tempat mereka berbuat mesum di tutup, dan permintaan tersebut sudah dipenuhi," pungkas Kapolsek.
sumber : AJNN
loading...
Post a Comment