AMP - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menetapkan tersangka baru terkait tewasnya seorang warga Kabupaten Kepulauan Meranti hingga menyebabkan kerusuhan di Kota Sagu.
"Hasil pengembangan, penyidik menetapkan tersangka baru berinisial D dengan pangkat Bripka. Ia merupakan anggota Polres Meranti," kata Kasubdit III Dit Reskrimum Polda Riau AKBP Firbi Karpiananto kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu (28/9).
Dengan ditetapkannya Bripka D sebagai tersangka, secara keseluruhan ada 4 oknum polisi dari Polres Meranti yang telah menjadi pesakitan atas kasus Meranti.
Berdasarkan pemeriksaan, keempat oknum tersebut diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan hingga menyebabkan Apri Adi Pratama (24), tersangka pembunuh polisi Brigadir Adil S Tambunan meninggal dunia Kamis (25/8) lalu.
Tiga oknum lainnya yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka adalah Bripda AS dari Reserse Kriminal Polres Meranti, Brigadir DY anggota Polsek Tebing Tinggi-Meranti, dan Bripda EM anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Meranti.
Penetapan tersangka baru ini, menurut Fibri berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi yang diungkap dalam proses penyidikan. Dia bahkan tidak menyanggah jika nantinya akan ada penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Penetapan tersangka baru ini atas bukti dan keterangan baru. Kita koordinasi kejaksaan perihal adanya apakah ada tersangka baru," katanya. (Konfr)
"Hasil pengembangan, penyidik menetapkan tersangka baru berinisial D dengan pangkat Bripka. Ia merupakan anggota Polres Meranti," kata Kasubdit III Dit Reskrimum Polda Riau AKBP Firbi Karpiananto kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu (28/9).
Dengan ditetapkannya Bripka D sebagai tersangka, secara keseluruhan ada 4 oknum polisi dari Polres Meranti yang telah menjadi pesakitan atas kasus Meranti.
Berdasarkan pemeriksaan, keempat oknum tersebut diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan hingga menyebabkan Apri Adi Pratama (24), tersangka pembunuh polisi Brigadir Adil S Tambunan meninggal dunia Kamis (25/8) lalu.
Tiga oknum lainnya yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka adalah Bripda AS dari Reserse Kriminal Polres Meranti, Brigadir DY anggota Polsek Tebing Tinggi-Meranti, dan Bripda EM anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Meranti.
Penetapan tersangka baru ini, menurut Fibri berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi yang diungkap dalam proses penyidikan. Dia bahkan tidak menyanggah jika nantinya akan ada penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Penetapan tersangka baru ini atas bukti dan keterangan baru. Kita koordinasi kejaksaan perihal adanya apakah ada tersangka baru," katanya. (Konfr)
loading...
Post a Comment