Halloween Costume ideas 2015
loading...

Kala Aceh Mendobrak Sunyi

Ali Hasymi berbincang dengan Syamaun Gaharu
Pada masa awal kemerdekaan hingga tahun 1950-an Aceh kembali terpuruk akibat konflik dan perang. Ekonomi masyarakat anjlok. Aceh benar-benar menderita akibat perang.
Namun, di atas reruntuhan itu Aceh harus dibangun kembali dengan segala daya upaya. Rakyat digerakkan untuk bangkit menggarap kembali sawah-sawah yang terlantar, sekolah-sekolah rakyat juga dibuka untuk memberi kesempatan memperoleh pendidikan bagi generasi muda.

Aceh pada masa itu benar-benar Aceh yang mencoba mendobrak sunyi. Pasar-pasar yang sepi coba dihidupkan kembali dengan berbagai komoditi hasil kebun rakyat. Itu juga tidak mudah, transportasi antar daerah banyak yang putus, rel-rel kereta api dibongkar, sepanjang jalan yang lazim terlihat pada masa itu adalah rumah-rumah yang terbakar akibat konflik dan perang. Aceh benar-benar sedang redup.

Begitulah gambaran Ali Hasjmy dalam Semangat Merdeka. Membangun Aceh yang seperti itu diakuinya sebagai pekerjaan besar untuk membuat Aceh kembali bergairah. Ketika dilantik menjadi Gubernur Aceh pada 27 Januari 1957, Ali Hasjmy menyebut Aceh seakan sebagai bumi yang sudah tidak lagi disinari matahari dan langitnya seperti sudah tak berbintang. Ia juga membuat tamsilan Aceh sebagai suatu warisan dari masa lampau yang suram.

Setelah dilantik menjadi gubernur, kenyataan pahit pertama yang harus dihadapi Ali Hasjmy adalah tidak adanya kantor. Sementara kantor residen harus dibagi dua, sebagian untuk kantor Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, sebagian untuk provinsi. Meski demikian, langkah-langkah percepatan pembangunan Aceh harus terus dilakukan. Gubernur akhirnya menggunakan sebuah ruangan di pendopo untuk kantornya.

Untuk menopang pembangunan Provinsi Aceh yang rusak itu, pemerintah pusat hanya memberikan dana Rp 25 juta. Sebagian dana itu kemudian digunakan Ali Hasjmy untuk membeli tanah di Jalan Teuku Nyak Arif sekarang. Di atas tanah yang dibeli seharga Rp 2.225.000 itu didirikan kantor gubernur dan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), itu pun hanya semi permanen. Antara Gubernur dan DPRD berkantor seatap di gedung tersebut, yakni gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sekarang.

Di atas tanah yang baru dibeli itu, selain dibangun gedung DPRD dan kantor gubernur, juga didirikan kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kantor Direktorat Djenderal Sosial Politik, Kantor Keuangan Daerah, Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kantor Perwakilan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kantor Pajak Negara, Kantor Pos, Kantor Dinas Kehutanan Pertanian dan Perikanan. Gedung-gedung semi permanen yang dibangun pada tahun 1957 itu kini tidak ada lagi, semua sudah dibongkar diganti dengan gedung-gedung baru.

Dengan anggaran daerah yang hanya Rp 25 juta itu, Pemerintah Aceh juga harus membangun rumah-rumah bagi pegawai negeri yang dipindahkan kembali dari Medan, karena sebelumnya Provinsi Aceh dileburkan ke Provinsi Sumatera Utara dan semua kegiatan pemerintahan dilakukan di Medan. Hal yang kemudian membuat Aceh memberontak menuntut otonomi tersendiri. Perang yang digelorakan di Aceh menuntut hak dari Jakarta memang membuat pemerintah pusat mengembalikan Provinsi Aceh, tapi Aceh yang dikembalikan adalah Aceh yang porak-poranda. Aceh yang disebut Ali Hasjmy sebagai warisan yang suram.

Otonomi Aceh yang diberikan setahun sebelumnya melalui Undang-undang No.24 tahun 1956 sama sekali tidak berjalan. Mr SM Amin dalam artikel Sejenak Meninjau Aceh Serambi Mekkah yang dibukukan dalam Bunga Rampai Tentang Aceh 9 mengungkapkan, otonomi Aceh yang salah satunya soal pemberlakukan syariat Islam belum bisa dijalankan sepenuhnya karena perubahan konstilasi politik nasional. Kabinet Perdana Menteri Mr Burhanuddin Harahap yang tidak sampai berumur delapan bulan, diganti oleh Kabinet Perdana Menteri Mr Ali Sastroamijoyo.

Hak Aceh untuk mengatur diri sendiri kemudian diperbaharui lagi setelah terjadinya pemberontakan DI/TII di Aceh tiga tahun kemudian. Abu Beureueh berhasil diajak untuk berunding dan menyelesaikan persoalan Aceh secara damai melalui misi Perdana Menteri Mr Hardi yang mengeluarkan Ketetapan Perdana Menteri No.1/Missi/1959. Nama Provinsi Aceh diubah menjadi daerah otonomi dengan sebutan Daerah Istimewa Aceh dengan otonomi seluas-luasnya, terutama dalam bidang agama, adat istiadat dan pendidikan.

Pada 27 September 1961 DPRR-GR Daerah Istimewa Aceh membentuk panitia khusus urusan otonomi daerah10. Panitia ini bertugas membuat perincian pengisian otonomi yang luas dalam bidang pendidikan, adat, dan agama sebagaimana yang dimaksud oleh Ketetapan Perdana Menteri No.1/Missi/1959. Panitia ini terdiri dari: H Sjamaun sebagai ketua, Tgk Muhammad Saleh sebagai wakil ketua, Drs Marzuki Nyakman sebagai sekretaris, serta T Sulaiman Mahmud dan Nurdin Sufi sebagai anggota.

Pada Juni 1962, Wakil Gubernur Aceh Letnan Kolonel AM Namploh berangkat ke Jakarta menjumpai Menteri Dalam Negeri Ipik Gandamana untuk memperjuangkan hak-hak otonomi Aceh seluas-luasnya. Hal yang sama dilakukan oleh eksekutif dan legislatif Aceh yang pada 20 Agustus 1962, Gubernur Ali Hasjmy bersama DPRD-GR Aceh bersidang dan melahirkan Resolusi No.B-7/3/DPR-GR/1962. Resolusi dari Musyawarah Pemerintah Daerah Istimewa Aceh ini menuntut pemerintah pusat untuk melaksanakan ide yang terkandung dalam Ketetapan Perdana Menteri No.1/Missi/1959 tentang otonomi Aceh seluas-luasnya.

Dalam kondisi yang serba minim waktu itu, Aceh terus berusaha berbenah untuk bangkit. Tanpa harus menunggu persetujuan pemerintah pusat terhadap implementasi otonomi, Penguasa Darurat Perang Daerah (Peperda) Aceh Kolonel M Yasin mengeluarkan Keputusan Peperda No.KPTS/PEPERDA-061/3/1962 tanggal 7 April 1962. Ia memutuskan agar otonomi Aceh dilaksanakan dengan aturan yang sudah ada tanpa harus menunggu peraturan baru dari pemerintah pusat.

Empat bulan kemudian keluar Pernyataan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh No.B-7/1/DPRD-GR/1962 yang menyatakan bahwa Aceh akan melaksanakan unsur-unsur Syariat Islam bagi pemeluknya sesuai seperti prinsip-prinsip yang terkandung dalam Keputusan Peperda No.KPTS/PEPERDA-061/3/1962.[Iskandar Norman]


loading...

Post a Comment

loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget