Halloween Costume ideas 2015
loading...

Titian Terjal Kandidat Independen

AMP - Kandidat Gubernur Aceh jalur independen menemui titian terjal. Dua Paslon bahkan harus memulai dari nol untuk melengkapi syarat dukungan pencalonan.

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menyelesaikan verifikasi faktual terhadap persyaratan dukungan bakal pasangan calon (Paslon) gubernur dari jalur independen. Tercatat, ketiga pasangan independen tak berhasil memenuhi syarat minimal jumlah dukungan sah sebesar 153.045 lembar fotokopi KTP.

Pasangan Zakaria Saman-T Alaidinsyah hanya memperoleh sebanyak 73.152 dukungan sah dan Abdullah Puteh-Sayed Mustafa hanya memperoleh 73.628 dukungan sah. Keduanya harus bekerja ekstra untuk melengkapi syarat dukungan. Bagaimana tidak, kedua Paslon ini ibarat menyelesaikan misi mustahil, karena harus bekerja dari nol untuk mendapat 160 ribu KTP dukungan lagi.

Sementara itu, pekerjaan lebih mudah dilakoni tim Zaini Abdullah–Nasarudin. Mereka hanya menyiapkan 28 ribu KTP lagi setelah dinyatakan mampu membuktikan 138.594 dukungan sah.

Semnetara iu, berbagai kelemahan regulasi dalam proses verifikasi menjadi catatan pengamat politik di Aceh. Hal yang paling menonjol adalah tidak adanya pengawas dalam mengawasi kinerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) saat verifikasi berlangsung. Hal ini dinilai memunculkan indikasi adanya kecurangan yang tentu saja tak dapat diketahui siapapun, selain penyelenggara itu sendiri.

Baca Juga: Menakar Keabsahan Verifikasi Faktual

Bahkan, mantan ketua KIP Aceh M Jafar Sh M Hum mengakui, dengan motode kerja seperti itu, kebenaran hasil verifikasi faktual menjadi mutlak kebenaran petugas karena tidak melibatkan pengawas. Jafar menyimpulkan, proses verifikasi faktual pada Pilkada kali ini tidak optimal dan berpotensi terjadi keucurangan di lapangan.

Kelemahan regulasi dan adanya potensi kecurangan penyelenggaraan, sangat merugikan kandidat dari jalur independen. Jika tak mau disebut ketiga calon bakan gagal sebelum bertanding, hanya Zaini Abdullah–Nasaruddin yang dinilai paling realistis mampu memenuhi kekurangan dukungan.

Tenggat waktu yang diberikan juga hanya dua pekan. Pada 29-31 September, perbaikan dukungan harus diserahkan ke KIP. Sebelum itu, Paslon independen harus ikut mendaftar ke KIP dengan masa pendaftaran tiga hari, 21-23 September 2016.

Meski tiga Paslon optimistis mampu memenuhi syarat minimal administrasi dukungan KTP, namun kelemahan penyelenggara Pemilu patut disayangkan. Potensi akan adanya complain hingga adanya gugatan dari kandidat, terbuka lebar. Bahkan, bisa memicu konflik bila benar adanya kecurangan terencana yang dilakukan KIP.

Namun, bila akhirnya hanya satu pasangan calon independen (Zaini-Nasaruddin) yang lolos seleksi, maka peserta Pilkada Aceh 2017 akan tinggal empat pasangan calon. Pasangan yang disingkat Azan ini kemungkinan akan berkompetisi dengan tiga Paslon yang maju dari jalur partai politik. Muzakir Manaf-TA Khalid dari Partai Aceh, Gerindra, PKS, PAN dan PBB. Lalu Tarmizi Karim-Zaini Djalil yang diusung NasDem, Golkar, PPP, PKPI dan Hanura. Terakhir pasangan Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah yang diusung Demokrat, PNA, PDA, dan PKB.

Menyahuti harapan banyak pihak, berbagai celah dan kelemahan penyelenggaraan Pilkada di Aceh harus segera dibenahi. Bila itu, jangan harap proses demokrasi berlangsung secara jujur dan adil di bumi Aceh.[pikiranmerdeka]
loading...
Labels:

Post a Comment

loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget