AMP - “Saya hampir-hampir tak bisa berpikir lurus lagi.” Kata-kata itu keluar bersama linangan air mata saat Fatimah Zahra, warga Desa Emperom, Banda Aceh, Jumat (29), menceritakan rangkaian musibah yang menimpanya. Bahunya berguncang. Berulang kali dia menyeka air mata dari matanya yang cipit.
Fatimah adalah orang tua tunggal bagi empat anaknya. Dia dan suaminya bercerai pada April 2007. Namun yang paling menyesakkan bagi Fatimah adalah saat mengetahui anak sulungnya meninggal dunia, akhir Maret lalu.
Edrick Tiranda (Allahu yarham) meninggal akibat kecelakaan di jalan raya. Penambraknya, adalah seorang pelajar kelas dua di Sekolah Menengah Atas favorit di Banda Aceh. Kejadian itu berlangsung cepat menjelang tengah malam di depan Gedung DPR Aceh, di Jalan Daud Bereueh.
Usai kecelakaan hebat itu, Munawar--sebut saja begitu--tak langsung menolong Edrick yang tergeletak sekarat di aspal hitam. Dia memilih malah memacu kendaraan ke arah Simpang Lima. Dan dalam sekejap menghilang di sepinya jalanan kota malam itu. Dia juga tak melaporkan kejadian itu kepada kepolisian.
Edrick, oleh orang-orang yang menyaksikan kejadian nahas itu, segera dilarikan ke sebuah rumah sakit, tak jauh dari lokasi kejadian. Namun upaya menyelamatkannya tak berhasil. Dokter di rumah sakit itu menyatakan Edrick meninggal dunia, 30 menit setelah kejadian itu.
Kematian ini disebabkan oleh cedera berat di bagian dada depan, lutut sebelah kiri, betis kiri dan kanan, bibir atas, ujung jari tangan kanan dan kiri, ujung kaki kiri dan kanan, patah tulang tangan kiri dan patah tulang rusuk karena kekerasan benda tumpul.
Sejak saat itu, pemilik nama lengkap Fatimah Azzahra berjuang mencari keadilan atas kematian anak lelakinya; Edrick. Fatimah yang aktif sebagai Ketua Persatuan Mualaf Atjeh Sejahtera ini pada 30 Maret 2016, melaporkan perkara kecelakaan itu ke Polresta Banda Aceh.
Kepolisian merespons pengaduan itu dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 1 April 2016. Kemudian, penyidik menetapkan tersangka Munawar, dengan pasal sangkaan telah melanggar pasal 310 ayat (4) jo Pasal 312 UU nomor 22/2009 tentang LLAJ jo UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. SPDP tersebut diterima Kejari Banda Aceh pada 09 Mei 2016.
Perkara ini tidak berjalan mulus. Proses hukum yang digadang mengantarkan keadilan itu berjalan lambat. Perkara ini pun sempat dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi (P-19). Yakni pada 26 Mei 2016 lalu. Setelah sebelumnya dinyatakan hasil penyidikan belum lengkap (P-18) pada 19 Mei 2016.
Kemudian JPU kembali menerima berkas pada 14 Juli 2016 lalu. Selanjutnya 25 Juli 2016 diterbitkan pemberitahuan hasil penyelidikan lengkap. Terakhir penyerahan tersangka dan barang bukti pada Selasa 9 Agustus lalu, di Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Hingga saat ini, perkara yang diperjuangkan perempuan muallaf ini tengah bergulir. Prosesnya memasuki tahapan penuntutan. Dalam waktu dekat, berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.(Sumber: AJNN.Net)
Fatimah adalah orang tua tunggal bagi empat anaknya. Dia dan suaminya bercerai pada April 2007. Namun yang paling menyesakkan bagi Fatimah adalah saat mengetahui anak sulungnya meninggal dunia, akhir Maret lalu.
Edrick Tiranda (Allahu yarham) meninggal akibat kecelakaan di jalan raya. Penambraknya, adalah seorang pelajar kelas dua di Sekolah Menengah Atas favorit di Banda Aceh. Kejadian itu berlangsung cepat menjelang tengah malam di depan Gedung DPR Aceh, di Jalan Daud Bereueh.
Usai kecelakaan hebat itu, Munawar--sebut saja begitu--tak langsung menolong Edrick yang tergeletak sekarat di aspal hitam. Dia memilih malah memacu kendaraan ke arah Simpang Lima. Dan dalam sekejap menghilang di sepinya jalanan kota malam itu. Dia juga tak melaporkan kejadian itu kepada kepolisian.
Edrick, oleh orang-orang yang menyaksikan kejadian nahas itu, segera dilarikan ke sebuah rumah sakit, tak jauh dari lokasi kejadian. Namun upaya menyelamatkannya tak berhasil. Dokter di rumah sakit itu menyatakan Edrick meninggal dunia, 30 menit setelah kejadian itu.
Kematian ini disebabkan oleh cedera berat di bagian dada depan, lutut sebelah kiri, betis kiri dan kanan, bibir atas, ujung jari tangan kanan dan kiri, ujung kaki kiri dan kanan, patah tulang tangan kiri dan patah tulang rusuk karena kekerasan benda tumpul.
Sejak saat itu, pemilik nama lengkap Fatimah Azzahra berjuang mencari keadilan atas kematian anak lelakinya; Edrick. Fatimah yang aktif sebagai Ketua Persatuan Mualaf Atjeh Sejahtera ini pada 30 Maret 2016, melaporkan perkara kecelakaan itu ke Polresta Banda Aceh.
Kepolisian merespons pengaduan itu dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 1 April 2016. Kemudian, penyidik menetapkan tersangka Munawar, dengan pasal sangkaan telah melanggar pasal 310 ayat (4) jo Pasal 312 UU nomor 22/2009 tentang LLAJ jo UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. SPDP tersebut diterima Kejari Banda Aceh pada 09 Mei 2016.
Perkara ini tidak berjalan mulus. Proses hukum yang digadang mengantarkan keadilan itu berjalan lambat. Perkara ini pun sempat dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi (P-19). Yakni pada 26 Mei 2016 lalu. Setelah sebelumnya dinyatakan hasil penyidikan belum lengkap (P-18) pada 19 Mei 2016.
Kemudian JPU kembali menerima berkas pada 14 Juli 2016 lalu. Selanjutnya 25 Juli 2016 diterbitkan pemberitahuan hasil penyelidikan lengkap. Terakhir penyerahan tersangka dan barang bukti pada Selasa 9 Agustus lalu, di Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Hingga saat ini, perkara yang diperjuangkan perempuan muallaf ini tengah bergulir. Prosesnya memasuki tahapan penuntutan. Dalam waktu dekat, berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.(Sumber: AJNN.Net)
loading...
Post a Comment