Halloween Costume ideas 2015
loading...

Kisah pilu wartawati magang jadi korban pelecehan redaktur

AMP - Sudah dua bulan terakhir sejak magang di Radar Lawu, wartawati berinisial DW (23) sering mengalami pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh redaktur media lokal Ngawi itu, berinisial DP.

Berbagai upaya sudah ditempuh DW untuk menyelesaikan permasalahan ini. Mulai dari mengadu ke atasan, hingga membuat pernyataan tertulis dengan terduga pelaku. Namun pelaku diduga mengulangi perbuatan amoral tersebut. Hingga puncaknya, DW melapor ke Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri.

"Atas pengaduan tersebut, Divisi Advokasi AJI Kediri mendampingi korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ngawi," kata Divisi Advokasi AJI Kediri, Agus Fauzul kepada merdeka.com kemarin (11/3).

DW menuturkan sering dilecehkan oleh atasannya tersebut saat jam kerja, dan di hadapan sejumlah rekan korban. Dia selalu melawan dan memberontak ketika diperlakukan tak senonoh, namun tak mampu menghentikan perbuatan cabul tersebut.

Rekan korban yang menyaksikan peristiwa itu tak punya banyak pilihan selain diam. Mereka memilih melanjutkan aktivitasnya karena diduga segan dengan pelaku.

Di antara bentuk dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pelaku adalah memeluk, mencium, meraba, hingga mengajak korban tidur di tempat kontrakan.

Korban berupaya mencari perlindungan dengan melapor kepada atasan. Akan tetapi laporan itu sia-sia karena tak mendapat respons positif. Hingga akhirnya DW dengan didampingi anggota AJI Kediri Herpin Pranoto, mengadukan kasus ini kepada Ombudsman Jawa Pos di Surabaya.

Sementara itu, Ketua AJI Kediri Afnan Subagio mengaku mendapat informasi bahwa pelaku bakal dijerat pasal dengan hukuman rendah.

"Kami sangat kecewa dengan pasal yang dikenakan terhadap pelaku. Seharusnya, polisi bisa memberikan pasal yang lebih tepat karena kasus tersebut tidak hanya soal kriminal biasa, namun juga soal buruh. Yakni perlakuan atasan terhadap karyawannya," kata Afnan Subagio saat mendampingi korban melapor ke Polres Ngawi.


Berdasarkan informasi diterimanya, polisi akan membidik pelaku dengan pasal 281 KUHPidana tentang pelanggaran susila di muka umum, dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan.

Padahal, terdapat pasal dinilai lebih tepat, yakni ayat 2 pasal 294 KUHPidana tentang pencabulan dalam tempat kerja oleh atasan terhadap bawahan, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.

"Saya pikir pasal yang kedua yang lebih pas. Sebab, pencabulan itu tidak hanya membahas tentang senggama. Namun juga mencium, memeluk, dan meraba seperti yang dijelaskan korban," ujar Afnan, seperti dilansir dari Antara.

Maka dari itu, Afnan mengaku akan melibatkan lembaga bantuan hukum dan perempuan buat mengawal kasus itu.

"Kasihan korbannya. Ia sudah sangat tertekan dan ketakutan akibat perlakuan atasannya tersebut. AJI akan berkoordinasi dengan LBH dan lembaga perempuan secepatnya," lanjut Afnan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan resmi terkait permasalahan itu, begitu juga dengan pelaku.

Sementara itu Pemimpin Redaksi Radar Madiun Hadi Winarso mengatakan, menghormati langkah hukum diambil oleh DW.

"Kami menghormati proses hukum yang ditempuh oleh korban," kata Hadi.[MDK]

loading...
Labels:

Post a Comment

loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget