AMP - Ketua Harian Front Pembela Tanah Air (PeTA) Aceh, T Sukandi, meminta Fraksi Partai Aceh di DPRA untuk tidak memaksakan kehendak menyangkut perubahan bendera Bintang Bulan.
Dia menegaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2007 Tentang Bendera dan Lambang Daerah, telah dengan tegas mengatur bahwa bendera dan lambang daerah tidak boleh sama atau mirip dengan bendera dan lambang separatis.
“Bila PP ini diabaikan, maka siapapun yang telah melakukan pembangkangan dapat diidentikkan melakukan tindakan makar terhadap Konstitusi,” pungkasnya.
Sebaliknya, lanjut Sukandi, apabila Pemerintah Indonesia mentolerir keinginan Fraksi PA agar bendera dan lambang daerah sama dengan bendera dan lambang GAM, itu akan menunjukkan bahwa Pemerintah tidak konsekuen dan tidak konsisten dalam membuat dan melaksanakan aturan hukum dalam Negara.
“Jika ini yang terjadi, maka Pemeritah telah melakukan persekongkolan jahat dengan separatis. Berikutnya, besok atau lusa, bendera komunis dan ISIS juga akan berkibar di negeri ini,” tegas Sukandi.(serambinews.com)
Dia menegaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2007 Tentang Bendera dan Lambang Daerah, telah dengan tegas mengatur bahwa bendera dan lambang daerah tidak boleh sama atau mirip dengan bendera dan lambang separatis.
“Bila PP ini diabaikan, maka siapapun yang telah melakukan pembangkangan dapat diidentikkan melakukan tindakan makar terhadap Konstitusi,” pungkasnya.
Sebaliknya, lanjut Sukandi, apabila Pemerintah Indonesia mentolerir keinginan Fraksi PA agar bendera dan lambang daerah sama dengan bendera dan lambang GAM, itu akan menunjukkan bahwa Pemerintah tidak konsekuen dan tidak konsisten dalam membuat dan melaksanakan aturan hukum dalam Negara.
“Jika ini yang terjadi, maka Pemeritah telah melakukan persekongkolan jahat dengan separatis. Berikutnya, besok atau lusa, bendera komunis dan ISIS juga akan berkibar di negeri ini,” tegas Sukandi.(serambinews.com)
loading...
Post a Comment