AMP - Presiden Joko Widodo dikabarkan telah memaafkan atas pernyataan pencemaran nama baik dirinya yang dilakukan oleh Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Pase Tgk.Zulkarnaini alias Tgk Nie dalam acara memperingati Maulid Nabi Muhammad saw di kantor DPW PA Geudong, Aceh Utara, Kamis (7/4)
Penyampaian maaf tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Aceh Kombes Nurfallah didampingi Kabid Humas POlda Aceh AKBP Goenawan pada Konferensi Pers di Mapolda Aceh, Jumat (3/6). "Kami mendapatkan kabar, Presiden telah memafkan Tgk Nie atas pencemaran nama baik kepala negara yang dilakukan ketua KPA Pasee tersebut," katanya.
Sebelumnya Ketua Wilayah Pasee pada 23 Mei 2016 lalu telah melayangkan surat kepada Presiden Jokowi tentang permohonan maaf atas sambutan pidato yang dilakukannya pada April 2016 lalu mengandung unsur penghinaan. "Surat itu sudah sampai ke Presiden, waktu berada di Aceh Jokowi sampaikan permintaan maaf Tgk. Nie ke Kapolda, dan Presiden memaafkannya," ungkapnya.
Ia juga menyebutkan meski kasus pecemaran nama baik akan dihentikan, namun kepolisian tetap akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu. Dalam gelar perkaran nantinya pihak kepolisian juga akan memanggil ahli bahasa. "Meski sudah dimaafkan kami tetap akan gelar perkara, tapi tidak ke penetapan tersangka," jelasnya.
Sejak dilakukan pemeriksaan ada berberapa pertanyaan yang diajukan penyidik ke Tgk Nie. "Pada pemeriksaan pertama ada 58 pertanyaan, sedangkan pemeriksaan kedua ada 22 pertanyaan terkait pernyataan yang bersangkutan yang mengandung unsur pencemaran nama baik Presiden," katanya.(AJNN)
Penyampaian maaf tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Aceh Kombes Nurfallah didampingi Kabid Humas POlda Aceh AKBP Goenawan pada Konferensi Pers di Mapolda Aceh, Jumat (3/6). "Kami mendapatkan kabar, Presiden telah memafkan Tgk Nie atas pencemaran nama baik kepala negara yang dilakukan ketua KPA Pasee tersebut," katanya.
Sebelumnya Ketua Wilayah Pasee pada 23 Mei 2016 lalu telah melayangkan surat kepada Presiden Jokowi tentang permohonan maaf atas sambutan pidato yang dilakukannya pada April 2016 lalu mengandung unsur penghinaan. "Surat itu sudah sampai ke Presiden, waktu berada di Aceh Jokowi sampaikan permintaan maaf Tgk. Nie ke Kapolda, dan Presiden memaafkannya," ungkapnya.
Ia juga menyebutkan meski kasus pecemaran nama baik akan dihentikan, namun kepolisian tetap akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu. Dalam gelar perkaran nantinya pihak kepolisian juga akan memanggil ahli bahasa. "Meski sudah dimaafkan kami tetap akan gelar perkara, tapi tidak ke penetapan tersangka," jelasnya.
Sejak dilakukan pemeriksaan ada berberapa pertanyaan yang diajukan penyidik ke Tgk Nie. "Pada pemeriksaan pertama ada 58 pertanyaan, sedangkan pemeriksaan kedua ada 22 pertanyaan terkait pernyataan yang bersangkutan yang mengandung unsur pencemaran nama baik Presiden," katanya.(AJNN)
loading...
Post a Comment