Ilustrasi |
Lhokseumawe - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara meringkus Aini (51), Kamis (2/6), sekira pukul 01.00 WIB. PNS inong (perempuan-red) di Setdakab Aceh Utara itu diciduk di rumahnya di Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe karena menyimpan 61 gram sabu-sabu bersama tiga pria lainya.
Sebelumnya, pada Rabu (1/6), sekira pukul 20.30 WIB, petugas juga meringkus dua warga yang berpesta sabu-sabu di Tanjong Ceungai, Kecamatan Tanah Jambo Aye. Keduanya adalah Jam (41), warga Tanjung Manuang, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Muk (49) warga Pante, Kecamatan Syamtalira Aron.
Seorang pria lagi Muh (36), warga Meunasah Bale, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, diringkus di rumahnya. Kini keempat tersangka sudah diamankan ke Mapolres Aceh Utara utnuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Mukhtar, menyebutkan setelah mendapat informasi dari warga tentang adanya pesta narkoba di kawasan Tanjong Ceungai, petugas langsung menuju ke lokasi untuk mengintai. Setelah dipastikan, lalu petugas meringkus Jam dan Muk saat pesta narkoba di sebuah tempat.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan dua paket sabu-sabu seberat 1,62 gram, sisa yang belum diisap. “Dalam pengembangan kasus itu, polisi memperoleh informasi ada barang bukti lain yang disembunyikan keduanya pada seorang wanita yang bekerja sebagai PNS di Setdakab Aceh Utara,” ujar Mukhtar kepada Prohaba, Jumat (3/6).
Lalu, petugas menuju rumah Aini di Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe. Setelah digerebek, petugas mengamankan satu paket besar sabu-sabu seberat 61 gram. Selain itu, petugas juga menemukan alat isap rakitan di rumah Aini.
“Kendati sudah mengamankan tiga tersangka, petugas masih terusmengembangkan kasus itu,” ungkap Mukhtar.
Menjelang subuh, kata Mukhtar, petugas kembali menangkap Muh di rumahnya. Berdasarkan hasil pengembangan petugas, Muh juga terlibat dalam kasus itu. “Sekarang kami masih menyelidiki kasus tersebut karena dari keempat yang kami tangkap, ada yang menjadi bandar, perantara, dan juga pemakai,” pungkas Mukhtar.(prohaba)
Sebelumnya, pada Rabu (1/6), sekira pukul 20.30 WIB, petugas juga meringkus dua warga yang berpesta sabu-sabu di Tanjong Ceungai, Kecamatan Tanah Jambo Aye. Keduanya adalah Jam (41), warga Tanjung Manuang, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Muk (49) warga Pante, Kecamatan Syamtalira Aron.
Seorang pria lagi Muh (36), warga Meunasah Bale, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, diringkus di rumahnya. Kini keempat tersangka sudah diamankan ke Mapolres Aceh Utara utnuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Mukhtar, menyebutkan setelah mendapat informasi dari warga tentang adanya pesta narkoba di kawasan Tanjong Ceungai, petugas langsung menuju ke lokasi untuk mengintai. Setelah dipastikan, lalu petugas meringkus Jam dan Muk saat pesta narkoba di sebuah tempat.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan dua paket sabu-sabu seberat 1,62 gram, sisa yang belum diisap. “Dalam pengembangan kasus itu, polisi memperoleh informasi ada barang bukti lain yang disembunyikan keduanya pada seorang wanita yang bekerja sebagai PNS di Setdakab Aceh Utara,” ujar Mukhtar kepada Prohaba, Jumat (3/6).
Lalu, petugas menuju rumah Aini di Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe. Setelah digerebek, petugas mengamankan satu paket besar sabu-sabu seberat 61 gram. Selain itu, petugas juga menemukan alat isap rakitan di rumah Aini.
“Kendati sudah mengamankan tiga tersangka, petugas masih terusmengembangkan kasus itu,” ungkap Mukhtar.
Menjelang subuh, kata Mukhtar, petugas kembali menangkap Muh di rumahnya. Berdasarkan hasil pengembangan petugas, Muh juga terlibat dalam kasus itu. “Sekarang kami masih menyelidiki kasus tersebut karena dari keempat yang kami tangkap, ada yang menjadi bandar, perantara, dan juga pemakai,” pungkas Mukhtar.(prohaba)
loading...
Post a Comment