Halloween Costume ideas 2015
loading...

Syarat Dukungan Calon Independen, DPR Aceh Setujui Usulan Gubernur

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akhirnya menyetujui usulan Pemerintah Aceh tentang syarat bagi calon perseorangan (independen) yang maju dalam Pilkada. Badan Legislatif (Baleg) DPRA setuju mengembalikan Pasal 24 Qanun Nomor 5 Tahun 2012 yang mengatur hal itu ke draf awal. Ketua Banleg DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky mengatakan, pihaknya telah sepakat untuk menyetujui usulan yang disampaikan oleh Gubernur Aceh. Sebelumnya, pembahasan perubahan qanun (peraturan daerah) itu empat kali dihentikan lantaran kedua pihak tak menemui kata sepakat untuk syarat jalur perseorangan.

Syarat Dukungan Calon Independen, DPR Aceh Setujui Usulan Gubernur
AMP - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akhirnya menyetujui usulan Pemerintah Aceh tentang syarat bagi calon perseorangan (independen) yang maju dalam Pilkada. Badan Legislatif (Baleg) DPRA setuju mengembalikan Pasal 24 Qanun Nomor 5 Tahun 2012 yang mengatur hal itu ke draf awal.

Ketua Banleg DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky mengatakan, pihaknya telah sepakat untuk menyetujui usulan yang disampaikan oleh Gubernur Aceh. Sebelumnya, pembahasan perubahan qanun (peraturan daerah) itu empat kali dihentikan lantaran kedua pihak tak menemui kata sepakat untuk syarat jalur perseorangan.

Hal itu karena pasal 24 yang dipermasalahkan adalah mengatur tentang syarat dukungan kepada calon independen. Legislatif mengusulkan agar adanya materai dan surat dukungan dari kepala desa untuk setiap fotocopy KTP yang diberikan kepada calon perseorangan. Namun, eksekutif tak sepakat karena dianggap memberatkan calon perseorangan.

“Qanun ini harus segera diselesaikan karena sangat penting. Dan ini nanti akan menjadi pedoman KIP (Komisi Independen Pemilihan) Aceh pada pelaksanaan tahapan Pilkada nantinya,” kata Iskandar di Gedung DPRA, Rabu (8/6/2016).

Namun, Pasal 24 itu nanti juga akan dikonsultasikan lagi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR RI. Hal itu, menurut dia, mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada Nasional.

Sebagaimana diketahui, DPRA dan eksekutif empat kali gagal melanjutkan pembahasan Qanun Pilkada. Hal tersebut lantaran legislatif kekeuh agar pasal 24 tentang syarat pencalonan jalur independen direvisi karena dianggap sudah tidak lagi relevan. Sementara eksekutif tetap ingin pasal tersebut kembali ke draf awal.

“Salah satu yang dipersoalkan adalah pasal 24 menyangkut tentang syarat dukungan calon independen. Pasal itu sendiri sudah memulai beberapa tahapan pembahasan. Maka kita simpulkan pasal 24 itu kembali ke draf awal,” ujarnya.
(okezone)
loading...
Labels:

Post a Comment

loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget