IST |
LANGSA � Tim gabungan Polres Aceh Timur bersama Densus 88 Anti Teror Mabes Polri berhasil meringkus 2 orang pelaku kasus pembunuhan terhadap Muchlisin (33) pada tanggal 06 Desember 2016 lalu di gampong Meunasah Ketapang Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (31/12/2016).
Kedua pelaku pembunuhan warga Gampong Kuala Idi Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur tersebut ditangkap di 2 lokasi berbeda, Wahyudin Bin Jali alias Tgk. Agam (36), warga Gampong Labuhan Keude Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Atim yang ditangkap di Gampong Seunebok Muku Kecamatan Idi Timur. Sedangkan Saipul Amri alias Sipon (43) warga Gampong Medang Ara, Kecamatan Nurussalam Kabupaten Atim ditangkap di rumahnya.
Dari hasil penangkapan terhadap Wahyuddin alias Tgk. Agam, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api jenis pistol FN buatan serta amunisi 7 butir, alat hisap sabu (bong), satu unit sepeda motor jenis RX-king. Sementara barang bukti dari hasil penangkapan Saipul Amri alias Sipon berupa sabu-sabu yang disimpan didalam kotak rokok serta alat hisap (Bong).
Wahyudin Bin Jali alias Tgk. Agam merupakan DPO yang kabur dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan terkait kasus penembakan terhadap anggota Polres Kota Langsa di Sungai Raya beberapa tahun lalu.
Saat ini barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Timur, sedangkan kedua tersangka menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa akibat luka tembak, karena keduanya saat dilakukan penangkapan berusaha melawan petugas.[Red]
loading...
Post a Comment