AMP - Salah seorang anggota DPRK menyerahkan Bendera Bulan Bintang kepada pimpinan DPR Aceh dalam rapat koordinasi dengan pimpinan DPR Kabupaten Kota se-Aceh yang berlansung di Gedung DPRA, Banda Aceh, Selasa, 1 Maret 2016.
Penyerahan tersebut terjadi ketika para wakil rakyat membahas berbagai permasalahan di Aceh termasuk masalah Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Aksi yang menjadi perhatian peserta rapat tersebut mendapatkan aplus dari seluruh audien.
Mereka mendesak semua pihak di Aceh termasuk eksekutif untuk membuat sebuah rekomendasi guna memberlakukan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Penyerahan tersebut terjadi ketika para wakil rakyat membahas berbagai permasalahan di Aceh termasuk masalah Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Aksi yang menjadi perhatian peserta rapat tersebut mendapatkan aplus dari seluruh audien.
Mereka mendesak semua pihak di Aceh termasuk eksekutif untuk membuat sebuah rekomendasi guna memberlakukan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
"Kita sama-sama membuat rekomendasi, sebelum ayam berkokok pada tahun 2016 ini, apapun cerita bendera bintang bulan harus berkibar," teriak Azhari Cagee, salah anggota DPRA dari Partai Aceh.
Hal yang senada juga disampaikan Iskandar Usman Al-Farlaky, Ketua Badan Legislasi DPR Aceh ini kembali mengingatkan pemerintah pusat segera menyetujui pemberlakuan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Sehingga tidak timbul krisis kepercayaan.
Ia menjelaskan, apabila pemerintah pusat tetap bersikeras terhadap persoalan ini. Maka DPRA dan DPRK seluruh Aceh akan tetap bersikeras walaupun akan berakhir ke jeruji besi.
"Kita harus sama-sama sepakat dan menandatangani sebuah rekomendasi nantinya, kita semua harus rela masuk penjara demi rakyat kita,"teriak Iskandar. [AJNN]
loading...
Post a Comment