AMP - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak meminta Polda Aceh serius mengusut kasus pencabulan, yang diduga dilakukan dua polisi terhadap seorang siswi kelas II SMA di Kabupaten Aceh Besar.
Manager Program LBH Anak Aceh, Rudy Bastian mengatakan, jika terbukti melakukan pelecehan seksual seperti yang dilaporkan orangtua korban, kedua pelaku berinisial Bripka DP dan Brigadir DA harus dipecat dari dinas kepolisian.
“Karena perbuatan itu tidak bisa ditolerir, mereka penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat termasuk anak-anak,” katanya kepada Okezone, Selasa (1/2/2016).
Seperti diberitakan sebelumnya seorang siswi berusia 16 tahun diduga dicabuli dua oknum anggota Polsek Krueng Raya, Aceh Besar, pada Sabtu malam, 20 Februari 2016. Tak terima perlakuan tersebut, orangtua korban melaporkan kedua pelaku ke Polda Aceh.
Rudy menilai penyidik Polda perlu memeriksa psikologi dan kejiwaan kedua pelaku. “Bisa jadi ada gangguan mental, karena kita menduga ada permasalahan pada kejiwaannya sehingga melakukan perbuatan itu,” sebutnya.
LBH Anak Aceh sendiri, kata Rudy, sudah meminta keluarga korban untuk membuat pengaduan ke pihaknya jika membutuhkan pendampingan atau bantuan hukum.
“Tapi sampai hari ini belum permintaan resmi dari pihak korban ke kita. Kalau diminta kita siap melakukan advokasi dan pendampingan,” sebutnya.
Sementara Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) juga meminta Kapolda Aceh menindak tegas kedua polisi.
Bahkan jika terbukti melakukan pencabulan siswi tersebut, kedunya harus dipecat, karena perbuatan tersebut telah mencoreng nama baik institusi Polri.
“Polri harus menjunjung tinggi kehormatan dan martabat negara, pemerintah,” ujar Direktur YARA, Safaruddin.(OKZ)
Manager Program LBH Anak Aceh, Rudy Bastian mengatakan, jika terbukti melakukan pelecehan seksual seperti yang dilaporkan orangtua korban, kedua pelaku berinisial Bripka DP dan Brigadir DA harus dipecat dari dinas kepolisian.
“Karena perbuatan itu tidak bisa ditolerir, mereka penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat termasuk anak-anak,” katanya kepada Okezone, Selasa (1/2/2016).
Seperti diberitakan sebelumnya seorang siswi berusia 16 tahun diduga dicabuli dua oknum anggota Polsek Krueng Raya, Aceh Besar, pada Sabtu malam, 20 Februari 2016. Tak terima perlakuan tersebut, orangtua korban melaporkan kedua pelaku ke Polda Aceh.
Rudy menilai penyidik Polda perlu memeriksa psikologi dan kejiwaan kedua pelaku. “Bisa jadi ada gangguan mental, karena kita menduga ada permasalahan pada kejiwaannya sehingga melakukan perbuatan itu,” sebutnya.
Direktur YARA, Safaruddin |
LBH Anak Aceh sendiri, kata Rudy, sudah meminta keluarga korban untuk membuat pengaduan ke pihaknya jika membutuhkan pendampingan atau bantuan hukum.
“Tapi sampai hari ini belum permintaan resmi dari pihak korban ke kita. Kalau diminta kita siap melakukan advokasi dan pendampingan,” sebutnya.
Sementara Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) juga meminta Kapolda Aceh menindak tegas kedua polisi.
Bahkan jika terbukti melakukan pencabulan siswi tersebut, kedunya harus dipecat, karena perbuatan tersebut telah mencoreng nama baik institusi Polri.
“Polri harus menjunjung tinggi kehormatan dan martabat negara, pemerintah,” ujar Direktur YARA, Safaruddin.(OKZ)
loading...
Post a Comment