AMP - Setelah menggugat Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib ke PTUN Banda Aceh, giliran petani Kopbun WNBN membuat pengaduan ke Polres Lhokseumawe, terkait pemalsuan tanda tangan.
Selasa, 19 April 2016, Muhammad Nazar mendatangi Polres Lhokseumawe. Dia dan para petani lain yang masuk dalam program revitalisasi perkebunan karet Kopbun Wareeh Nanggroe Bina Nusantara (WNBN) melaporkan pemalsuan tanda tangan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres setempat.
Nazar dan rekan-rekannya membuat laporan itu karena keberatan dengan pencatutan nama mereka dalam surat penolakan kegiatan Kopbun WNBN. Apalagi, surat yang ditujukan kepada Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib pada 5 Juni 2014 itu ditengarai menjadi penyebab beralihnya lahan mereka ke koperasi lain.
Surat yang ditujukan Ketua Petani Kelompok Teupin Reusep I, M Isa A Gani dan Ketua II H Taleb M Kasem kepada Bupati Aceh Utara bertujuan menolak kegiatan program revitalisasi yang dilakukan Kopbun WNBN. Alasannya, program itu tidak sesuai ujuan dasar pembangunan kebun karet dan telah beralih pada kegiatan penjualan limbah kayu.
Surat itu juga berisi permintaanpetani kepada Bupati Aceh Utara agar menunjuk koperasi lain di Kecamatan Sawang sebagai pembina program revitalisasi perkebunan karet tersebut. Di penghujung surat disebutkan, bahwa pemerintah daerah telah mengeluarkan banyak biaya dalam program revitalisasi perkebunan itu namun belum tepat sasaran.
Lampiran surat itu turut dicantumkan sejumlah nama petani, lengkap dengan tanda tangan mereka. Para petani ini diklaim menolak segala kegiatan Kopbun WNBN.
Perintah Camat
M Isa A Gani, Ketua Petani Kelompok Teupin Reusep I, mengakui bahwa ada sekitar sepuluh orang yang ditiru tanda tangannya. Terkait dengan laporan pengaduan pemalsuan tanda tangan tersebut, Isa mengaku belum mendapat panggilan dari Polres Lhokseumawe.
Menurut M Isa, penolakan itu dilakukan setelah program revitalisasi tersebut diresmikan oleh Menteri BUMN Mustafa Abubakar. Sesudah itu, Kopbun WNBN tak lagi berfungsi dan timbul perpecahan sesama anggota di Kopbun WNBN.(pikiranmerdeka.co)
Selasa, 19 April 2016, Muhammad Nazar mendatangi Polres Lhokseumawe. Dia dan para petani lain yang masuk dalam program revitalisasi perkebunan karet Kopbun Wareeh Nanggroe Bina Nusantara (WNBN) melaporkan pemalsuan tanda tangan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres setempat.
Nazar dan rekan-rekannya membuat laporan itu karena keberatan dengan pencatutan nama mereka dalam surat penolakan kegiatan Kopbun WNBN. Apalagi, surat yang ditujukan kepada Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib pada 5 Juni 2014 itu ditengarai menjadi penyebab beralihnya lahan mereka ke koperasi lain.
Surat yang ditujukan Ketua Petani Kelompok Teupin Reusep I, M Isa A Gani dan Ketua II H Taleb M Kasem kepada Bupati Aceh Utara bertujuan menolak kegiatan program revitalisasi yang dilakukan Kopbun WNBN. Alasannya, program itu tidak sesuai ujuan dasar pembangunan kebun karet dan telah beralih pada kegiatan penjualan limbah kayu.
Surat itu juga berisi permintaanpetani kepada Bupati Aceh Utara agar menunjuk koperasi lain di Kecamatan Sawang sebagai pembina program revitalisasi perkebunan karet tersebut. Di penghujung surat disebutkan, bahwa pemerintah daerah telah mengeluarkan banyak biaya dalam program revitalisasi perkebunan itu namun belum tepat sasaran.
Lampiran surat itu turut dicantumkan sejumlah nama petani, lengkap dengan tanda tangan mereka. Para petani ini diklaim menolak segala kegiatan Kopbun WNBN.
Perintah Camat
M Isa A Gani, Ketua Petani Kelompok Teupin Reusep I, mengakui bahwa ada sekitar sepuluh orang yang ditiru tanda tangannya. Terkait dengan laporan pengaduan pemalsuan tanda tangan tersebut, Isa mengaku belum mendapat panggilan dari Polres Lhokseumawe.
Menurut M Isa, penolakan itu dilakukan setelah program revitalisasi tersebut diresmikan oleh Menteri BUMN Mustafa Abubakar. Sesudah itu, Kopbun WNBN tak lagi berfungsi dan timbul perpecahan sesama anggota di Kopbun WNBN.(pikiranmerdeka.co)
loading...
Post a Comment