AMP - Keputusan Polres Aceh Timur mengabaikan kasus penyanderaan Nawan dalam memproses insiden pemukulan Din Minimi tidak disetujui Polda Aceh.
Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman dalam memproses hukum terkait pemukulan Din Minimi oleh Ridwan di Idi Rayeuk akhir April lalu, menyatakan tidak mengaitkan kasus itu dengan masa lalu antara pelaku dan korban.
“Kita hanya proses masalah pemukulan ini dan kita tidak kaitkan dengan sebab dan akibat terjadi pemukulan. Karena tentang masalah lama (penyanderaan) kita hormati keputusan dari Pusat,” sebut AKBP Hendri Budiman kepada media.
Saat ini Polres Aceh Timur, sebutnya, sedang meminta keterangan saksi pelapor (Nurdin Ismail) dan sejumlah saksi lain yang melihat dan mengetahui kejadian tersebut di Lapangan Bola Desa Tanoh Anoe itu.
Dia kembali menegaskan, pihaknya tak akan mengaitkan kasus pemukulan itu dengan kasus penyanderaan terlapor (Ridwan) oleh komplotan Din Minimi, meskipun saksi terlapor juga pernah membuat laporan terkait kasus penculikan yang diduga dilakukan oleh saksi pelapor itu. “Ini kriminal murni,” ujar AKBP Hendri.
Kapolres Aceh Timur hanya mengharapkan, antara pelaku dan korban bisa saling menghargai dan menjaga keamanan dan ketertiban.
Berpotensi Ditangkap
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Aceh Kombes Pol Nurfallah mengatakan pihaknya telah memerintahkan Kapolres Aceh Timur untuk menindaklanjuti laporan kasus pemukulan Din Minimi secara lengkap.
Ia menegaskan, Polres Aceh Timur harus mengusut juga motif dan laporan Ridwan alias Nawan soal penculikan dan pemerasan yang dilakukan komplotan Din Minimi terhadap dirinya pada 2014.
“Kasus pemukulan Din Minimi ditangani oleh Polres Aceh Timur, kita monitor saja sejauh mana perkembangannya,” ujar Kombes Pol Nurfallah dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Jumat (29/04/16).
Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman dalam memproses hukum terkait pemukulan Din Minimi oleh Ridwan di Idi Rayeuk akhir April lalu, menyatakan tidak mengaitkan kasus itu dengan masa lalu antara pelaku dan korban.
“Kita hanya proses masalah pemukulan ini dan kita tidak kaitkan dengan sebab dan akibat terjadi pemukulan. Karena tentang masalah lama (penyanderaan) kita hormati keputusan dari Pusat,” sebut AKBP Hendri Budiman kepada media.
Saat ini Polres Aceh Timur, sebutnya, sedang meminta keterangan saksi pelapor (Nurdin Ismail) dan sejumlah saksi lain yang melihat dan mengetahui kejadian tersebut di Lapangan Bola Desa Tanoh Anoe itu.
Dia kembali menegaskan, pihaknya tak akan mengaitkan kasus pemukulan itu dengan kasus penyanderaan terlapor (Ridwan) oleh komplotan Din Minimi, meskipun saksi terlapor juga pernah membuat laporan terkait kasus penculikan yang diduga dilakukan oleh saksi pelapor itu. “Ini kriminal murni,” ujar AKBP Hendri.
Kapolres Aceh Timur hanya mengharapkan, antara pelaku dan korban bisa saling menghargai dan menjaga keamanan dan ketertiban.
Berpotensi Ditangkap
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Aceh Kombes Pol Nurfallah mengatakan pihaknya telah memerintahkan Kapolres Aceh Timur untuk menindaklanjuti laporan kasus pemukulan Din Minimi secara lengkap.
Ia menegaskan, Polres Aceh Timur harus mengusut juga motif dan laporan Ridwan alias Nawan soal penculikan dan pemerasan yang dilakukan komplotan Din Minimi terhadap dirinya pada 2014.
“Kasus pemukulan Din Minimi ditangani oleh Polres Aceh Timur, kita monitor saja sejauh mana perkembangannya,” ujar Kombes Pol Nurfallah dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Jumat (29/04/16).
Nurfallah menyatakan Ditreskrimum Polda Aceh telah memberikan arahan bagi Kapolres dan Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur, agar dugaan pemukulan itu diusut tuntas. Kasus itu tidak boleh berhenti hanya pada insiden pemukulan, tapi juga motif yang melatarbelakanginya.
Nurfallah menilai, pemukulan tersebut bisa sajaberkaitan dengan uang tebusan saat Nawan disandera kelompok Din Minimi sebelum kelompok itu memutuskan menyerahkan diri pada akhir Desember 2015 setelah ‘dibujuk’ Kepala BIN Sutiyoso.
Menurut dia, pada 2014 pihaknya telah menerima laporan dari Nawan terhadap penculikan dan pemerasan yang menimpanya oleh kelompok Din Minimi. Merujuk laporan itu, sebutnya, Nawan disekap dan dibawa ke Kawasan Indra Makmur, lalu istri yang bersangkutan melakukan penebusan sebesar Rp50 juta.
“Kami sudah memberikan arahan ke Kapolres dan Kasatreskrim Aceh Timur. Semua laporan harus ditindaklanjuti, apa penyebab yang bersangkutan dipukul.”
Kepolisian akan mengusut kasus tersebut dari kedua sisi, jelas Kombes Nurfallah, baik pemukulan Din Minimi oleh Nawan maupun dugaan penyanderaan dan pemerasan Nawan oleh Din Minimi. “Yang jelas, laporan dua-duanya akan kita tindaklanjuti.”
Nurfallah kepada Pikiran Merdeka mengungkapkan, hingga kini 16 laporan kejahatan kriminal yang dilakukan kelompok Din Minimi masih di-pending polisi.
Hal itu tak terlepas dari keputusan Polda Aceh yang masih menunggu keputusan dari pemerintah. Polisi, sebutnya, akan menghargai jika ada kebijakan pemerintah kepada kelomok Din Minimi.
“Namun jika tidak turun kebijakan pemerintah, kita akan tangkap mereka (kelompok Din Minimi) dan kita proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Nurfallah.[pikiranmerdeka.co]
Nurfallah menilai, pemukulan tersebut bisa sajaberkaitan dengan uang tebusan saat Nawan disandera kelompok Din Minimi sebelum kelompok itu memutuskan menyerahkan diri pada akhir Desember 2015 setelah ‘dibujuk’ Kepala BIN Sutiyoso.
Menurut dia, pada 2014 pihaknya telah menerima laporan dari Nawan terhadap penculikan dan pemerasan yang menimpanya oleh kelompok Din Minimi. Merujuk laporan itu, sebutnya, Nawan disekap dan dibawa ke Kawasan Indra Makmur, lalu istri yang bersangkutan melakukan penebusan sebesar Rp50 juta.
“Kami sudah memberikan arahan ke Kapolres dan Kasatreskrim Aceh Timur. Semua laporan harus ditindaklanjuti, apa penyebab yang bersangkutan dipukul.”
Kepolisian akan mengusut kasus tersebut dari kedua sisi, jelas Kombes Nurfallah, baik pemukulan Din Minimi oleh Nawan maupun dugaan penyanderaan dan pemerasan Nawan oleh Din Minimi. “Yang jelas, laporan dua-duanya akan kita tindaklanjuti.”
Nurfallah kepada Pikiran Merdeka mengungkapkan, hingga kini 16 laporan kejahatan kriminal yang dilakukan kelompok Din Minimi masih di-pending polisi.
Hal itu tak terlepas dari keputusan Polda Aceh yang masih menunggu keputusan dari pemerintah. Polisi, sebutnya, akan menghargai jika ada kebijakan pemerintah kepada kelomok Din Minimi.
“Namun jika tidak turun kebijakan pemerintah, kita akan tangkap mereka (kelompok Din Minimi) dan kita proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Nurfallah.[pikiranmerdeka.co]
loading...
Post a Comment