Halloween Costume ideas 2015
loading...

Demokrasi, Puteh dan Ariel Noah

NAZRIL Ilham alias Ariel Peterpan alias Ariel Noah adalah vokalis kawakan. Dengan atau tanpa band pengiring, kehadirannya mengundang perhatian orang. Seperti magnet. Di kampung halamannya, di Langsa, kemarin, Nazril menyerahkan bantuan pembangunan musala. Orang-orang tetap mengeluk-elukkannya.

Jauh hari sebelum Nazril pulkam, Abdullah Puteh melakukan hal sama. Namun kepulangan bekas Gubernur Aceh itu memiliki niatan lebih serius. Dia mencalonkan diri kembali sebagai calon kepala daerah. Banyak kesamaan di antara kedua tokoh ini. Selain sama-sama berasal dari Aceh, Nazril dan Puteh sama-sama pernah tersandung kasus.

Nazril, sebagai seorang pesohor, pernah menjalani masa-masa kelam dalam penjara karena video porno yang dibintanginya dengan sejumlah perempuan mirip artis--menurut Nazril, video-video itu adalah koleksi pribadi--tersebar luas.

Kasus itu terjadi pada Mei 2010, saat rekaman video Nazril beredar luas. Kasus ini segera mendapat perhatian luas dari masyarakat. Baik mereka yang menikmati adegan demi adegan di dalamnya atau yang mengutuknya.

Bahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendesak kepolisian untuk bertindak cepat. Kasus Nazril tidak sekadar urusan esek-esek dan hukum. Ini, kata SBY saat itu, adalah urusan moral bangsa. Akhir Januari 2011, Nazril divonis selama 3,5 tahun penjara dan membayar denda Rp 250 juta. Nazril mencoba melawan secara hukum. Namun upaya kasasinya ditolak Mahkamah Agung.

Puteh juga pernah menjadi pesakitan, sama seperti Nazril. Dia divonis bersalah karena mengorup uang pembelian helikopter MI-2 buatan Rusia. Sama seperti Nazril, dia juga mengajukan kasasi dan ditolak. Majelis kasasi yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar menyatakan Puteh terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun.

Puteh juga diwajibkan membayar biaya pengganti sebesar Rp 6,5 miliar. Hukuman ini hanya dijalaninya selama 5 tahun di penjara Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Upaya menolak kehadiran Puteh kembali ke panggung politik Aceh dijawabnya dengan menggugat pasal yang menghalangi seorang narapidana dengan hukuman minimal 5 tahun penjara tak boleh maju pada pemilihan kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi. Dan Puteh menang.

Menurut Puteh, pencalonan ini adalah upayanya untuk menuntaskan program-program kerja yang tak sempat dituntaskannya dulu, saat Komisi Pemberantasan Korupsi menjeratnya di zaman Presiden Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berkuasa. Dan kini, upayanya untuk maju tak lagi mendapat ganjalan.

Pulang kampung selalu menawarkan hal-hal menyenangkan. Banyak romansa. Juga kesempatan yang mungkin dapat dicapai, sesuatu yang tak sempat dicapai di masa lalu. Mungkin saja nanti, Nazril akan kembali ke Aceh, dan mencalonkan diri sebagai wali kota, atau bahkan meniru Puteh, bertarung menjadi orang nomor satu di Aceh.

Negara ini tak melarang seorang pezina atau koruptor menjadi pemimpin. Sepanjang masyarakat menghendaki dan memilih mereka kelak sebagai pemimpin, semuanya akan menjadi “halal”. Inilah demokrasi. Ini urusan suka atau tidak suka. Urusan moral? Ah, itu nomor 69.[Sumber: AJNN.Net]
loading...
Labels:

Post a Comment

loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget