AMP - Pemko Banda Aceh melalui Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) mengeluarkan seruan kepada siapa saja untuk tidak melayani gelandangan dan pengemis (gepeng) di tempat umum.
Seruan yang ditandatangani Kadis Sosial dan Naker Kota Banda Aceh, Fadhil SSos MM tersebut mulai gencar disosialisasikan dengan cara menempelkan di tempat-tempat umum seperti cafe, restoran, toko, warung, perkantoran dan lokasi-lokasi lainnya yang mudah terbaca.
Pada poin dua seruan tersebut diingatkan agar tidak memberikan fasilitas dan ruang aktivitas kepada gepeng di tempat-tempat kerja maupun tempat usaha yang bisa mengganggu kenyamanan pengunjung dan masyarakat pada umumnya.
Masyarakat juga diimbau tidak melayani gepeng di jalanan seperti di persimpangan lampu pengatur lalu lintas.
Pada poin selanjutnya ditegaskan jika ada aktivitas gepeng atau tuna sosial lainnya di tempat-tempat usaha, misalnya cafe atau restoran, pengelola tempat usaha harus tegas melarang.
Kalau larangan tidak diindahkan atau ada kesulitan segera lapor ke Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, baik secara langsung maupun melalui call center 081219314001 atau bisa juga menghubungi Dinsosnaker Kota Banda Aceh 08126916464.
Seruan itu sendiri, berdasarkan tanggal dikeluarkan sebenarnya sudah lama yaitu 7 April 2016.
Namun menurut Fadhil, saat ini pelaksanaannya semakin digencarkan dengan harapan bisa meminimalisir persoalan gepeng dan tuna sosial lainnya di Kota Banda Aceh.
Seruan yang ditandatangani Kadis Sosial dan Naker Kota Banda Aceh, Fadhil SSos MM tersebut mulai gencar disosialisasikan dengan cara menempelkan di tempat-tempat umum seperti cafe, restoran, toko, warung, perkantoran dan lokasi-lokasi lainnya yang mudah terbaca.
Pada poin dua seruan tersebut diingatkan agar tidak memberikan fasilitas dan ruang aktivitas kepada gepeng di tempat-tempat kerja maupun tempat usaha yang bisa mengganggu kenyamanan pengunjung dan masyarakat pada umumnya.
Masyarakat juga diimbau tidak melayani gepeng di jalanan seperti di persimpangan lampu pengatur lalu lintas.
Pada poin selanjutnya ditegaskan jika ada aktivitas gepeng atau tuna sosial lainnya di tempat-tempat usaha, misalnya cafe atau restoran, pengelola tempat usaha harus tegas melarang.
Kalau larangan tidak diindahkan atau ada kesulitan segera lapor ke Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, baik secara langsung maupun melalui call center 081219314001 atau bisa juga menghubungi Dinsosnaker Kota Banda Aceh 08126916464.
Seruan itu sendiri, berdasarkan tanggal dikeluarkan sebenarnya sudah lama yaitu 7 April 2016.
Namun menurut Fadhil, saat ini pelaksanaannya semakin digencarkan dengan harapan bisa meminimalisir persoalan gepeng dan tuna sosial lainnya di Kota Banda Aceh.
loading...
Post a Comment