AMP - Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Aceh menemukan sejumlah SKPA yang melakukan pemborosan pembayaran anggaran biaya perjalanan dinas pada 2015. Totalnya mencapai Rp 116 juta lebih. Temuan itu termaktub dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan Pemerintah Aceh Terhadap Peraturan Perundang-undangan. MODUSACEH.CO mendapat satu salinannya.
SKPA dimaksud, masing-masing, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh (BAPPEDA), Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Badan Investasi dan Promosi, Dinas Perhubungan, Dinas Pertambangan dan Energi. Kemudian, Sektariat Daerah antara lain: Biro Umum, Biro Tata Pemerintahan, Biro ADM dan Pembangunan, Biro Organisasi, Biro Isra, Biro Humas, dan Biro Perekonomian. Terakhir, Sektariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Dalam laporannya, BPK RI menyebutkan, kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas tersebut karena nilai tiket yang dipertanggungjawaban lebih besar dari harga jual tiket yang sebenarnya. Begitu juga tanggal pada tiket yang melampaui tanggal pelaksanaan surat tugas, dan tidak didukung alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Lainnya, adanya tiket yang tidak terdaftar pada maskapai namun dipertanggungjawabkan kepada bendahara SKPA terkait. Parahnya lagi, tiket yang dipertanggungjawabkan terdaftar tidak atas nama pegawai yang melakukan perjalanan dinas.
Temuan ini, tulis BPK, bertentangan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang pembendaharaan, khususnya, pasal 54 ayat (2) yang menegaskan, kuasa pengguna anggaran bertanggungjawab secara formal dan material kepada pengguna anggaran atas pelaksanaan kegiatan yang berada dalam penguasaannya.(modusaceh.co)
SKPA dimaksud, masing-masing, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh (BAPPEDA), Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Badan Investasi dan Promosi, Dinas Perhubungan, Dinas Pertambangan dan Energi. Kemudian, Sektariat Daerah antara lain: Biro Umum, Biro Tata Pemerintahan, Biro ADM dan Pembangunan, Biro Organisasi, Biro Isra, Biro Humas, dan Biro Perekonomian. Terakhir, Sektariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Dalam laporannya, BPK RI menyebutkan, kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas tersebut karena nilai tiket yang dipertanggungjawaban lebih besar dari harga jual tiket yang sebenarnya. Begitu juga tanggal pada tiket yang melampaui tanggal pelaksanaan surat tugas, dan tidak didukung alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Lainnya, adanya tiket yang tidak terdaftar pada maskapai namun dipertanggungjawabkan kepada bendahara SKPA terkait. Parahnya lagi, tiket yang dipertanggungjawabkan terdaftar tidak atas nama pegawai yang melakukan perjalanan dinas.
Temuan ini, tulis BPK, bertentangan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang pembendaharaan, khususnya, pasal 54 ayat (2) yang menegaskan, kuasa pengguna anggaran bertanggungjawab secara formal dan material kepada pengguna anggaran atas pelaksanaan kegiatan yang berada dalam penguasaannya.(modusaceh.co)
loading...
Post a Comment